, Jakarta – Kepastian waktu menjadi hal yang paling dibutuhkan saat mengurus balik nama jual beli tanah. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses peralihan hak kini ditargetkan rampung maksimal 10 hari. Kepastian itu tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga mendorong seluruh pihak terkait untuk bekerja lebih cepat di setiap tahap.
Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca menilai PERINTIS membawa perubahan pola kerja bagi PPAT.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujarnya.
Menurutnya, layanan ini membuat PPAT harus mengatur alur peralihan hak secara lebih terstruktur, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Genio pun membuktikan proses balik nama yang ia tangani bisa selesai hanya dalam delapan hari.
“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.
Selain soal manajemen waktu, PERINTIS 10 Hari juga dilengkapi pembaruan sistem berupa geotagging. Dalam proses tersebut PPAT ikut membantu pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan mengambil titik koordinat bidang tanah yang menjadi objek jual beli. Hal ini membantu masyarakat untuk mengecek posisi koordinat hingga kondisi terkini tanah tersebut.
Manfaat kecepatan PERINTIS juga dirasakan warga Samarinda, Yosua. Ia mengajukan berkas peralihan hak pada 2 September 2026 dan dua hari kemudian sudah mendapat kabar prosesnya selesai.
“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Yosua juga memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertipikat hasil PERINTIS di hari libur tanpa harus izin kerja.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.













