Gorontalo Utara – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Telaah Hukum Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada Serentak 2024”. Kegiatan ini berlangsung di Fox Hotel Kota Gorontalo pada Senin (12/08/2024), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, organisasi masyarakat, serta perwakilan perguruan tinggi.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta dan narasumber yang telah berkontribusi dalam diskusi ini.
“Kami sangat mengapresiasi kesediaan para peserta dan narasumber yang telah hadir. Kegiatan ini penting untuk mendalami aspek hukum dalam syarat pencalonan sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Sofyan.
Sofyan juga menambahkan bahwa FGD ini merupakan bagian dari sosialisasi tahapan Pilkada 2024, mengingat peserta diskusi terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan akademisi yang memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi dan edukasi kepada publik.
FGD ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain Dr. Erman Rahim, seorang dosen hukum dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang juga mantan Ketua KPU Kota Gorontalo, serta Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Ronal Ismail. Keduanya memberikan pemaparan mendalam terkait aspek hukum dan teknis yang harus dipahami oleh para calon maupun penyelenggara pemilu dalam rangka memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Gorontalo Utara, Noval Katili, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman teknis mengenai syarat pencalonan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi umum.
“Melalui forum ini, kami berharap dapat menerima masukan dari para peserta mengenai norma-norma syarat calon yang berpotensi menimbulkan sengketa. Diskusi ini penting agar kita bisa mengantisipasi dan mengatasi permasalahan sejak dini,” ungkap Noval.
Kegiatan FGD ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Gorontalo Utara, Bawaslu Gorut, anggota PPK dari Divisi Teknis dan Divisi Hukum, serta unsur organisasi masyarakat dan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara. Seluruh peserta aktif berdiskusi dan memberikan pandangan yang konstruktif terkait potensi permasalahan hukum dalam pencalonan.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KPU Gorontalo Utara berharap dapat menciptakan proses Pilkada yang lebih akuntabel dan terhindar dari sengketa hukum, sekaligus memperkuat sinergi antar stakeholder dalam menyukseskan tahapan Pilkada Serentak 2024.













