BATAM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), :contentReference[oaicite:0]{index=0}, bersama Ketua Komisi II DPR RI, :contentReference[oaicite:1]{index=1}, meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan terus mengalami peningkatan kualitas.
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy Dermawan.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama rombongan berkeliling ke sejumlah loket pelayanan di Kantah Kota Batam. Ia juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk mengetahui pengalaman mereka saat mengakses layanan pertanahan.
Langkah tersebut sejalan dengan tujuan kunjungan kerja Komisi II DPR RI, yakni memastikan pelayanan pertanahan di lapangan berjalan dengan baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; serta Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan.
“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” kata Ossy kepada warga yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam. Sertipikat diserahkan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ketua Komisi II DPR RI, serta Anggota Komisi II DPR RI, :contentReference[oaicite:2]{index=2}.
Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah.
Diketahui, konsep pertanahan di Kota Batam memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan Kampung Tua dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam yang memvalidasi data warga tempatan dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kolaborasi tersebut bertujuan menetapkan batas wilayah resmi sehingga lahan permukiman bersejarah dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan masyarakat memperoleh sertipikat hak atas tanah secara sah melalui Kantah Kota Batam.
“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah.













