https://wa.wizard.id/003a1b

Tunjangan Tak Kunjung Cair, BPD Gorut Lakukan Aksi dan Audiensi di Kantor Bupati

DAILYPOST.ID , Gorontalo Utara – Setelah melakukan Aksi Damai terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), massa aksi yang terhimpun pada Aliansi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Gorut diterima oleh Plh. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Plh. Kepala Badan (Kaban) Keuangan, diruang Tinepo Sekretariat Daerah (Setda) Gorut, guna melakukan audiensi tindaklanjut berkaitan dengan tuntutan Anggota BPD, Kamis (13/07/2023).

Dalam kesempatan audiensi, Risal Alhasan selaku Anggota BPD Desa Tolitehuyu Kecamatan Monano yang juga merupakan salah satu konseptor aksi, menyebutkan ada 3 penegasan penting berkaitan dengan tuntutan BPD.

“Tuntutan kami ada 3, pertama mendesak Pemda segera mencairkan tunjangan BPD Gorut yang sudah 4 (empat) bulan dari bulan April-Juli tak kunjung cair, kedua meminta Pemda mencairkan tunjangan BPD setiap bulan, dan ketiga meminta Pemda mencairkan tunjangan BPD yang berstatus sebagai PTT/GTT dan Pegawai Pemerintahan lainnya,” ungkap Risal.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan bahwa dasar ketiga tuntutan itu disampaikan berdasarkan kajian akademis, mengacu pada soal regulasi tunjangan Anggota BPD.

“Dasar tuntutan kami jelas, mengacu pada Permendagri 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal Pasal 19 Huruf A, Pasal 20 Ayat 1, 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa Anggota BPD wajib mendapatkan tunjangan setiap bulan,” tandasnya.

“Juga pada Perda Gorut 10/2017 Tentang Hak Keuangan Kades, Perangkat Desa dan BPD pada Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa Pimpinan dan anggota BPD setiap bulan diberikan tunjangan, dan pada Permendagri 110/2016 Tentang BPD pada Pasal 26 tidak menjelaskan bahwa BPD yang berstatus sebagai PTT/GTT dan Pegawai Pemerintah lainnya dilarang menerima tunjangan,” lanjut Risal Alhasan.

Ia menambahkan, regulasi tersebut selama ini tidak dijalankan oleh Pemda Gorut. Selain itu tunjangan Anggota BPD yang harusnya dicairkan setiap bulan malah dikecualikan dari pembayaran penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa. Tidak terkecuali juga dengan tunjangan BPD yang berstatus sebagai PTT/GTT dan Pegawai Pemerintah lainnya.

“Kami menduga Pemda Gorut tidak berpihak dengan Anggota BPD se Gorut, buktinya regulasi yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak BPD, termasuk pembayaran tunjangan BPD bertolak belakang dengan regulasi di atasnya, juga tidak berpihak terhadap BPD, dan bahkan meng-anak tirikan Anggota BPD di Gorut,” tambahnya dengan nada keras.

Sementara itu Ketua BPD Bubode Kecamatan Tomilito, Yuyun Noyingo selaku Koordinator Lapangan II mempertegas tujuan Aksi Damai ini dilakukan untuk meminta Plh. Kaban Keuangan Gorut segera mencairkan hak-hak Anggota BPD yang tak kunjung masuk di rekening Anggota BPD.

“Maksud aksi ini, kami meminta Plh. Kaban Keuangan segera mencairkan hak-hak kami yang sudah 3 dan 4 bulan belum dicairkan, karena kalau tidak kami akan melakukan aksi jilid ke-II,” harapnya.

Atas tuntutan tersebut Marzuki Tome selaku Plh. Kadis PMD bersama Plh. Kaban Keuangan berkomitmen melalui petisi yang sudah di tanda tangani bersama, akan memaksimalkan dan memprioritaskan proses penagihan dan pencairan hak-hak Anggota BPD Se-Gorut sampai dengan tanggal 20 Juli Tahun 2023 dan juga akan mengintruksikan kepada Camat dan Kepala Desa Se-Gorut agar rutin setiap bulan melakukan penagihan tunjangan Anggota BPD. (Daily05)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version