https://wa.wizard.id/003a1b

Urus Sertipikat Tanah Mandiri Lebih Terjamin, Simak Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,JAKARTA – Memiliki sertipikat tanah bukan sekadar memegang selembar kertas, melainkan langkah krusial untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah atas aset properti. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus pendaftaran tanah secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.
Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (6/4/2026), proses pengurusan mandiri kini dipermudah dengan adanya loket khusus di setiap Kantor Pertanahan (Kantah). Namun, sebelum melangkah ke loket, masyarakat wajib memahami beberapa dokumen persyaratan utama agar proses berjalan mulus.
Dokumen Utama yang Harus Disiapkan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan data subjek hukum dan data yuridis tanah, di antaranya:
* Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
* Bukti Riwayat Tanah: Dokumen seperti girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan/Desa. Dokumen ini menjadi dasar penelitian petugas untuk menetapkan hak atas tanah.
* Dokumen Perpajakan: SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bagaimana Jika Bukti Tertulis Tidak Lengkap?
Masyarakat tidak perlu khawatir jika dokumen tertulis sudah sulit ditemukan. Pembuktian hak tetap bisa dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini nantinya akan diperkuat dengan kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.
Tahapan Pengukuran dan Tanda Batas
Salah satu poin penting dalam pendaftaran tanah adalah pengumpulan data fisik. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas tanah terlebih dahulu. Pastikan batas tersebut telah disepakati oleh tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan langsung sebelum petugas melakukan pengukuran. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kepastian letak dan luas tanah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Biaya Transparan dan Loket Khusus
Terkait biaya, seluruh mekanisme pembayaran pendaftaran tanah masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Untuk transparansi, masyarakat dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa penggunaan loket khusus bagi pemohon mandiri bertujuan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat dan nyaman.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, kementerian menyediakan layanan Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 atau melalui kanal resmi media sosial Kementerian ATR/BPN.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version