, Probolinggo – Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo memberikan usulan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2024 sebesar Rp 2.790.600,24 atau naik sebesar Rp 37.334,29 atau sebesar 1,36% dari UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2023.
Usulan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang digelar di aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/11/2023) yang dipimpin oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Mimik Indrawati.
Selanjutnya usulan tersebut dimintakan rekomendasi UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 kepada Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto. Usulan penetapan UMK 2024 ini kemudian dikirimkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk dinaikkan kepada Gubernur Jawa Timur pada Kamis (23/11/2023). Nantinya penetapan UMK 2024 Kabupaten Probolinggo ini tetap akan menunggu Keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan setiap akhir tahun Pemkab Probolinggo akan melakukan perhitungan UMK berdasarkan beberapa indikator. Indikator itupun merupakan hasil data yang diperoleh dari BPS Kabupaten Probolinggo.
“ Formulasi perhitungan UMK 2024 ini dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” katanya.
Anang menjelaskan untuk Kabupaten Probolinggo pada prinsipnya UMK tahun 2024 ada kenaikan berdasarkan perhitungan tersebut sebesar 1,36% dengan jumlah Rp 37.334,29 dengan angka Rp 2.790.600,24.
“ Mungkin nilai ini bisa multi persepsi dari para pekerja karena tidak bisa memenuhi apa yang menjadi harapan seutuhnya. Tapi pemerintah sebagai regulator dan fasilitator tentunya ingin berjalan di tengah agar iklim usaha ini berjalan dengan baik. Artinya dunia usaha tetap bergerak serta melihat tingkat inflasi, tingkat kebutuhan dan sebagainya,” jelasnya.
Menurut Anang, kalau dunia usaha ini tetap bergerak dan ingin beroperasi dengan baik, tentunya lapangan pekerjaan akan tetep terjaga dan peluang kesempatan kerja masyarakat Kabupaten Probolinggo akan tetap ada. Artinya sama-sama tidak dalam posisi yang ideal. Tapi paling tidak ini posisi yang optimal yang mengharapkan semuannya bisa stabil.
“ Cuma kita ketahui bahwa usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini kita harapkan nanti Provinsi Jawa Timur menyetujui. Sebab ini tetap kembali ke Gubernur Jawa Timur sebagai pimpinan regional yang akan menetapkan apakah usulan yang disampaikan Pemkab Probolinggo akan disetujui oleh Gubernur,” terangnya.
Anang menerangkan salah satu indikator perhitungan UMK adalah rata-rata pengeluaran per kapita sebulan atau daya beli masyarakat. Ini merupakan satu titik lemah pada wilayah aglomerasi seperti Probolinggo Raya seperti Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. Tingkat kebutuhan konsumsi itu sebagai dasar perhitungan adalah kebutuhan yang ada di Kabupaten Probolinggo yang cenderung rendah sekitar Rp 921.359. Sementara Kota Probolinggo di kisaran Rp 1.452.422.
“ Tetapi pada kenyataan dan realita, kayaknya hampir dalam jumlah yang signifikan masyarakat Kabupaten Probolinggo tinggal di kota atau tinggal berdekatan dengan kota yang notabene pemenuhan kebutuhannya dipengaruhgi oleh tingkat konsumsi yang ada di Kota Probolinggo. Satu sisi UMK kita standarnya Kabupaten Probolinggo, tetapi riilnya pembelajarannya ada di Kota Probolinggo,” tegasnya.
Lebih lanjut Anang mengaku ke depan akan membahas kembali dan berkomitmen dengan BPS bagaimana situasi daerah seperti aglomerasi ini supaya ke depan menjadi bahan petimbangan.
“ Saya berharap iklim investasi di Kabupaten Probolinggo ini semakin baik dengan adanya tol dengan konsep wilayah industri yang sedang dikembangkan oleh Bapak Pj Bupati di daerah wilayah Gending,” ujarnya.
Anang menambahkan dengan banyaknya daerah industri di wilayah Kecamatan Gending, maka nanti banyak daerah industri dan banyak orang bekerja di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pada akhirnya mereka akan tinggal di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Harapan saya sektor riil akan bergerak, maka konsekuensinya kebutuhan akan meningkat. Dengan demikian akan mempengaruhi besaran UMK di tahun-tahun berikutnya. Tentunya butuh waktu, tetapi saya optimis sekali,” tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengungkapkan dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini harapannya bagi pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.
“ Dengan adanya motivasi pekerja yang meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya,” ungkapnya.
Mimik menjelaskan rencananya penetapan besaran UMK tahun2024 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur akan dilakukan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 30 Nopember 2023 mendatang.
“ Setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2024,” pungkasnya.
Pewarta : Mayapadha Pasopati













