https://wa.wizard.id/003a1b

Wabup Taufik Lantik Jabatan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Asahan

Wakil Bupati Asahan mengukuhkan jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (27/8/2022).

DAILYPOST.ID , Asahan – WAKIL Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengukuhkan jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Pengukuhan tersebut dilaksanakan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (27/8/2022).

Pengukuhan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan nomor 100.2-BKD-tahun 2022 tentang pengukuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Asahan dan surat keputusan nomor 100.3-BKD-tahun 2022 tentang pengukuhan PNS dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Asahan.

“Bersama-sama telah kita ikuti proses pengukuhan dalam jabatan dengan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari peraturan Bupati Asahan nomor 7 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja, dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Asahan nomor 20 tahun 2022 tentang perubahan peraturan Bupati Asahan nomor 7 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja, dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ucap Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, peraturan Bupati Asahan nomor 8 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Asahan nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan peraturan Bupati Asahan nomor 8 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan peraturan Bupati Asahan nomor 22 tahun 2022 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kabupaten Asahan.

Perubahan yang terjadi pada nama perangkat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) kabupaten Asahan menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Asahan, RSUD HAMS Kisaran menjadi UPTD RSUD HAMS Kabupaten Asahan, dan nomenklatur bidang yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Asahan.

Selain itu, perpindahan urusan pada tugas fungsi perangkat daerah yang menangani perindustrian. Dimana urusan perindustrian pada awalnya berada di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan beralih ke Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan.

Dengan demikian, Dinas Kopdag Kabupaten Asahan berubah nama menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Asahan. Sedangkan, Disnaker Kabupaten Asahan tetap dengan nama Disnaker Kabupaten Asahan.

Pengukuhan ini juga berdasarkan keputusan kepala BKN nomor 13 tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan, peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002 pada bagian II tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural angka 5 huruf B yang menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka Wakil Bupati Asahan sebagai pejabat pembina kepegawaian, kembali mengambil sumpah dan melantik para pejabat yang mengalami perubahan nomenklatur jabatannya atau perubahan fungsi dan tugas jabatan. Pengambilan sumpah dan pelantikan ini sebagai upaya pembinaan karier untuk meningkatkan pencapaian kinerja perangkat daerah.

“Saudara menyampaikan informasi tentang perubahan nomenklatur saudara dengan instansi daerah, provinsi, dan pusat yang berhubungan dengan garis koordinasi kerja saudara, agar tercipta tertib administrasi sebagaimana yang kita inginkan bersama. Harapan saya pada saudara-saudara yang dikukuhkan (dilantik hari ini), agar euforia yang anda rasakan hari ini dapat terus dipertahankan dan diwujudkan pada pelaksanaan tugas-tugas jabatan saudara nantinya, dalam bentuk inovasi-inovasi dan kreativitas untuk membentuk program-program kerja baru yang lebih inovatif dan spektakuler serta dapat dirasakan masyarakat kemanfaatannya,” harapnya.

Terakhir, kepada seluruh pejabat yang dilantik hari ini, ia berharap, agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan berpedoman pada Tertib dalam administrasi pekerjaan, Tertib pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, dan Tertib dalam penglolaan keuangan anggaran (3T).

“Dengan mempedomani 3T tersebut, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga visi menciptakan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter dapat terwujud dengan baik. Senantiasa bersyukur kepada Allah SWT dan mewujudkannya dalam bentuk prestasi kerja dan kebermanfaatan saudara bagi masyarakat Asahan pada jabatan yang saudara emban saat ini,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas yang dilantik pada hari ini menandatangani fakta intergritas dengan Wakil Bupati Asahan. (Daily/Wanty)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version