, Batam – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang efektif sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI dengan agenda pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang. Kegiatan berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Menurut Ossy, kepala daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial serta dinamika yang terjadi di wilayahnya sehingga memiliki posisi penting dalam mengoordinasikan penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan.
“Kepala daerah merupakan orkestrator dalam penyelesaian persoalan, konflik, maupun sengketa pertanahan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi. Mereka yang paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di daerah,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan tata ruang telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing.
Melalui GTRA, pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria secara lebih efektif.
Selain itu, Ossy menilai penyusunan rencana tata ruang harus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya bersifat dari pusat ke daerah, tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi pemerintah daerah bersama DPRD serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia mengatakan, Komisi II DPR RI ingin memastikan fungsi tersebut berjalan secara efektif agar pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang, dapat terlaksana dengan baik di seluruh daerah.
“Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Rifqinizamy.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan juga dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, unsur Forkopimda, serta para kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang mengikuti sesi diskusi bersama Komisi II DPR RI.













