JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan waspada saat didatangi petugas yang mengaku akan melakukan pengukuran tanah. Pastikan petugas yang hadir adalah representasi resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah) setempat guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memverifikasi keabsahan petugas yang datang ke lokasi. Hal ini menjadi langkah preventif yang krusial dalam menjaga keamanan aset pertanahan milik warga.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).
Pentingnya Surat Tugas dan Nomor Berkas
Agus menjelaskan bahwa setiap aktivitas pengukuran di lapangan tidak pernah terjadi secara tiba-tiba. Kegiatan tersebut selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang sebelumnya telah diajukan oleh masyarakat ke kantor pertanahan.
Oleh karena itu, petugas resmi dipastikan akan membawa dokumen penugasan yang valid. Beberapa indikator yang menunjukkan bahwa pengukuran tersebut bersifat resmi antara lain:
- Surat Tugas: Dokumen fisik atau digital yang ditandatangani pejabat berwenang.
- Nomor Berkas: Adanya kesesuaian antara nomor berkas permohonan dengan data yang dipegang petugas.
- Identitas Kedinasan: Tanda pengenal resmi dari Kementerian ATR/BPN.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” tambahnya.
Langkah Verifikasi Jika Ragu
Selain memeriksa dokumen, masyarakat disarankan untuk menanyakan informasi dasar seperti nama pemohon yang terdaftar, lokasi bidang tanah, serta tujuan spesifik pengukuran—apakah untuk pendaftaran pertama kali, pemecahan bidang, atau pengembalian batas.
Setiap petugas resmi seharusnya mampu menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan dengan detail dan transparan. Namun, jika ditemukan kejanggalan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melakukan pengecekan langsung.
“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak dapat menunjukkan identitas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah setempat. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang sangat wajar,” pungkas Agus.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan instansi pertanahan.












