GORONTALO – Sebanyak sembilan sertipikat tanah wakaf masjid di Kota Gorontalo diserahkan kepada para pengelola wakaf dalam rangkaian kegiatan Safari Dakwah Da’i Nasional bersama Ustaz Solmed di Masjid Sabililhuda Boki Owutango, Selasa (22/9/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan.
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.
Dengan diterbitkannya sertipikat, status tanah wakaf tercatat secara resmi sehingga keberadaan serta peruntukannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Langkah ini sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan agar tetap digunakan sesuai ikrar wakaf.
Bagi masyarakat dan pengelola wakaf, kepastian hukum atas tanah menjadi aspek penting untuk mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Sertifikasi juga mendukung terciptanya administrasi aset wakaf yang lebih tertib dan jelas.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan.
Melalui sertipikat yang telah diserahkan, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib serta dipertahankan keberadaannya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.
Program sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bagian dari kolaborasi antara pemerintah, pengelola wakaf, dan masyarakat dalam menjaga aset keagamaan agar dapat terus memberikan manfaat secara berkelanjutan. (Sr/adv)













