, Jakarta – Usai RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang, Kementerian ATR/BPN akan berbagi peran dengan lembaga baru yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut nantinya berada di bawah koordinasi langsung Presiden dan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan, Kementerian ATR/BPN akan fokus pada penyiapan data dan administrasi awal sebelum dilimpahkan ke badan baru tersebut.
“Nanti Kementerian ATR/BPN menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana BRAN atau LPRA. Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Menurutnya, simulasi tersebut juga akan menentukan direktorat mana di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang perlu dilebur ke dalam BRAN atau LPRA. Meski demikian, tidak semua urusan mediasi akan dialihkan.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Nusron merinci, persoalan yang bersifat individual antar warga kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena masuk dalam ranah administrasi pertanahan. Sementara konflik yang bersifat komunal akan ditangani oleh badan baru.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri telah disetujui pemerintah dan DPR RI menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Selasa (22/09/2026).
Sebelum disahkan, RUU ini melalui tahapan panjang mulai dari rapat kerja lintas kementerian/lembaga, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja dan Tim Perumus dan Sinkronisasi, hingga pembahasan tingkat I sebelum dibawa ke paripurna sebagai tahap akhir.













