, Gorontalo– Desakan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Kapolda Gorontalo terkait pemberian izin pertambangan batu hitam kepada masyarakat penambang di Bone Bolango memunculkan reaksi yang mengejutkan dari seorang wakil rakyat setempat.
Pada Senin (18/12/2023), Adhan Dambea dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan desakan tersebut kepada awak media. “Komisi I mendesak Kapolda untuk memfasilitasi izin kepada penambang batu hitam di Bone Bolango,” ungkapnya.
Namun, sikap tegas ini menimbulkan kekecewaan dari seorang wakil rakyat Bone Bolango yang merasa tersinggung. Respons ini menimbulkan keheranan di kalangan anggota Komisi I yang dipimpin oleh AW Thalib.
Adhan Dambea menegaskan bahwa perihal ini adalah demi kepentingan rakyat Bone Bolango. “Yang tersinggung bukan urusan Komisi I. Ini menyangkut kepentingan rakyat Bone Bolango,” tegasnya.
Sebagai anggota wakil rakyat dari wilayah tersebut, Adhan berharap dukungan untuk inisiatif yang diperjuangkan Komisi I demi kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
“Sebagai wakil rakyat dari Bone Bolango, saya harap ada dukungan terhadap upaya Komisi I ini,” imbuh politisi dari Partai PAN.
Adhan menekankan bahwa keberadaan tambang batu hitam ini hanya ada di Bone Bolango, sehingga penting untuk difasilitasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Gorontalo.
Namun demikian, Adhan menegaskan bahwa dukungan dan keterlibatan wakil rakyat serta masyarakat Bone Bolango sangat penting dalam proses ini, sembari meminta agar situasi ini dikaji secara mendalam untuk menghindari ketidaknyamanan yang tidak perlu.
Dalam kesempatan ini, Komisi I tetap meminta agar izin bagi para penambang segera diproses dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat setempat yang memiliki dampak besar bagi Gorontalo.
(Adi)












