Gorontalo – Polemik terkait langkah penertiban aktivitas pertambangan ilegal oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menjadi perbincangan publik di media sosial. Kebijakan yang sempat menutup akses jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal memicu pro dan kontra di berbagai kalangan, mulai dari masyarakat penambang, aktivis hingga aparat penegak hukum.
Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Namun pandangan itu justru mendapat sorotan dari aktivis Gorontalo, Rahman Patingki, yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu penertiban pertambangan ilegal di daerah.
Rahman menilai polemik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari upaya politisasi terhadap kebijakan pemerintah yang sebenarnya lahir dari keresahan publik terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut Rahman, instruksi penertiban tambang ilegal bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan respons terhadap keresahan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia menilai praktik tambang ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial di masyarakat.
“Penertiban ini harus dilihat sebagai respons terhadap persoalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Rahman juga menilai langkah penertiban seharusnya dipahami sebagai sinyal kuat bagi seluruh pihak, khususnya para penambang, untuk mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dengan adanya legalitas tersebut, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara sah, tertib, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Rahman turut mempertanyakan narasi yang menyebut kebijakan penertiban merugikan masyarakat kecil. Ia mengingatkan agar isu rakyat tidak dijadikan tameng bagi kepentingan pemodal tambang ilegal.
“Rakyat yang mana yang dirugikan? Jangan sampai yang sebenarnya merasa dirugikan justru para pemodal dan pengusaha tambang ilegal yang selama ini berlindung di balik nama rakyat kecil,” tegasnya.
Dalam pandangannya, logika yang benar dalam negara hukum adalah mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
Ia menilai praktik “beroperasi dulu baru mengurus izin” hanya akan memperpanjang rantai pelanggaran hukum dan mempersulit penataan sektor pertambangan di daerah.
Rahman mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para penambang, untuk tidak memandang penertiban sebagai ancaman. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tambang ilegal sebenarnya sudah lama disuarakan berbagai pihak, termasuk sejak masa Kapolda Gorontalo **Helmi Santika**. Namun, menurutnya, sikap toleransi terhadap aktivitas ilegal dengan alasan sosial justru membuat praktik tersebut semakin meluas.
Rahman menyoroti dampak nyata dari maraknya tambang ilegal, yakni kerusakan lingkungan yang semakin meluas di sejumlah wilayah di Gorontalo. Beberapa daerah yang disebut mengalami dampak serius antara lain Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango, hingga Kabupaten Gorontalo.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin hanya akan memperburuk situasi di lapangan.
Sebagai langkah realistis, Rahman mengusulkan agar seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dihentikan sementara hingga proses legalitas melalui WPR dan IPR benar-benar diselesaikan oleh pemerintah.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu.
“Hukum tidak boleh terus dipermainkan dengan alasan sosial semata. Jika pelanggaran terus ditoleransi, yang terjadi adalah yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin terpinggirkan,” katanya.
Rahman menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh aktivitas yang menyangkut hajat hidup masyarakat, termasuk sektor pertambangan, telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan lagi mentoleransi praktik yang merugikan alam, masyarakat kecil, dan negara. Jika toleransi terhadap pelanggaran terus dipelihara, maka keadilan tidak akan pernah benar-benar hadir,” pungkasnya.













