, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menegaskan kesiapannya untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang yang nekat berjualan di luar area resmi Pasar Senggol Ramadan 2026. Langkah ini diambil guna menjaga estetika kota serta memastikan arus lalu lintas tetap lancar selama menjelang Idul Fitri.
Penegasan ini muncul seiring dengan ditetapkannya lokasi eks Rumah Sakit Datoe Binangkang di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, sebagai zonasi tunggal aktivitas Pasar Senggol tahun ini.
Kepala Satpol PP Kotamobagu menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat di sejumlah titik protokol yang sering dijadikan tempat berjualan ilegal, seperti trotoar dan bahu jalan di sekitar pusat kota. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, untuk menciptakan ketertiban umum.
“Kami sudah memberikan imbauan agar seluruh pedagang menempati lapak yang telah disediakan di dalam area Pasar Senggol. Jika masih ditemukan pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar yang mengganggu akses publik, kami tidak segan untuk melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas pihak Satpol PP.
Langkah preventif ini juga didukung oleh aparat keamanan dari Polres Kotamobagu dan TNI guna menghindari penumpukan kendaraan yang dapat memicu kemacetan parah di jantung kota.
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa sinergi antara pedagang dan petugas keamanan sangat krusial. “Keamanan dan ketertiban adalah prioritas. Kita ingin ekonomi bergerak, tapi kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat luas juga harus tetap terjaga,” ungkap RVM dalam sebuah kesempatan.
Masyarakat dan para pedagang pun diharapkan dapat bekerja sama dengan mematuhi zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, agar momentum perputaran ekonomi di bulan Ramadan ini dapat berjalan sukses tanpa mengganggu fasilitas umum.













