Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa narapidana politik yang memiliki riwayat menggunakan senjata tidak akan mendapatkan amnesti atau pengampunan hukum dari pemerintah. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko tinggi jika mereka kembali ke masyarakat.
Pigai menjelaskan bahwa narapidana yang berhak mendapatkan amnesti adalah mereka yang hanya menyampaikan pendapat, pikiran, atau perasaan berbeda dari ideologi Indonesia, termasuk mereka yang pernah mengungkapkan pendapat bernada makar atau mengenakan atribut yang bertentangan dengan negara.
“Itu akan diberikan amnesti. Tapi bukan untuk yang bersenjata,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2).
Alasan Pemerintah Tidak Memberikan Amnesti untuk Narapidana Bersenjata
Pigai menekankan bahwa tidak ada jaminan bahwa narapidana bersenjata tidak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas.
“Bisa saja seseorang yang pernah menggunakan senjata melakukan pembunuhan, masuk penjara, lalu setelah mendapat amnesti dan bebas, ia mengulangi hal yang sama,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan ini belum menjadi kebijakan resmi. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan asesmen kelayakan narapidana sebelum memutuskan siapa saja yang layak mendapatkan amnesti.
“Setelah asesmen selesai, hasilnya akan disampaikan kepada DPR melalui Bapak Presiden Republik Indonesia,” tambah Pigai.
Pemerintah Pertimbangkan Amnesti untuk 44 Ribu Narapidana
Pemerintah telah mengumumkan wacana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana sejak akhir 2024. Pada 13 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama beberapa menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menkum Supratman, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Setelah rapat, Menkum Supratman mengungkapkan bahwa sekitar 44 ribu narapidana memenuhi kriteria awal untuk diusulkan mendapat amnesti, berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Empat Kriteria Narapidana yang Berpeluang Mendapat Amnesti
Supratman menjelaskan bahwa ada empat jenis tindak pidana yang masuk dalam pertimbangan amnesti, yaitu:
- Perkara ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara.
- Warga binaan dengan penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, atau mengidap HIV/AIDS yang membutuhkan perawatan khusus.
- Kasus makar tanpa senjata, khususnya di Papua.
- Kasus pengguna narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
Keputusan akhir mengenai amnesti ini masih dalam tahap kajian dan asesmen lebih lanjut. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat.
(d10)













