, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI membahas penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi langkah penting untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih baik, modern, dan mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
“RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia menjadi lebih baik, baik saat ini maupun di masa mendatang,” ujar Ossy.
Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui dialog, kajian akademis, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI sebagai mitra strategis pemerintah dalam proses legislasi.
FGD tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Forum itu menjadi wadah untuk menyerap berbagai pandangan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum di sektor pertanahan.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah ATR/BPN dalam mendorong pembahasan RUU tersebut. Ia menilai regulasi baru diperlukan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Beberapa masalah yang menjadi perhatian antara lain tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan aset di dalam kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial dan perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan,” kata Rifqinizamy.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah kebijakan dan substansi yang akan dimuat dalam RUU Administrasi Pertanahan. Hasil diskusi dan masukan dari peserta akan menjadi bahan kajian lanjutan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Pemerintah berharap kehadiran RUU Administrasi Pertanahan nantinya dapat memperkuat tata kelola pertanahan nasional, meningkatkan kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, serta mendukung iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.













