Buton – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan warisan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat yang masih eksis.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto Dwi Martono dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
Pengadministrasian Cegah Sengketa Pertanahan
Menurut Slameto Dwi Martono, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Namun sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih ada dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.
Masyarakat Adat Diberi Pilihan
Slameto Dwi Martono menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan bagi masyarakat hukum adat untuk memilih tahapan perlindungan tanah ulayat. Masyarakat dapat melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pilihan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat hukum adat berdasarkan kesepakatan bersama, sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi tanah.
Hak Pengelolaan Bukan Pengambilalihan Tanah
Dalam kesempatan tersebut, Slameto Dwi Martono juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih kepemilikan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, HPL justru menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai upaya mempertahankan keberadaan tanah ulayat. Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada akhir acara dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.













