https://wa.wizard.id/003a1b

Biaya PTSL Berbeda Tiap Daerah, Ini Rincian Resminya dari ATR/BPN

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa biaya persiapan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbeda di setiap wilayah, dengan kisaran antara Rp150 ribu hingga Rp450 ribu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyebut pembagian biaya tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Biaya persiapan PTSL dibagi menjadi lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Untuk Kategori I seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dikenakan biaya Rp450 ribu. Sementara Kategori II, termasuk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350 ribu.

Kategori III sebesar Rp250 ribu meliputi sejumlah provinsi di Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Kategori IV sebesar Rp200 ribu untuk wilayah seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Sedangkan Kategori V yang mencakup Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu.

Biaya tersebut digunakan untuk keperluan persiapan seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa atau kelurahan. Namun, biaya itu belum termasuk pembuatan akta, BPHTB, maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Shamy menegaskan, jika terdapat pungutan di luar ketentuan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk mencari informasi resmi terkait lokasi pelaksanaan PTSL melalui pemerintah desa atau kantor pertanahan setempat.

Program PTSL sendiri telah berjalan sejak 2017 dan hingga April 2026 tercatat sebanyak 126,55 juta bidang tanah telah berhasil didaftarkan di seluruh Indonesia.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version