Jakarta– Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil langkah tegas terhadap Israel yang terus melakukan serangan terhadap fasilitas kesehatan di Gaza. Hal ini disampaikan Kepala BKSAP Mardani Ali Sera sebagai respons atas pengepungan dan penyerangan rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Indonesia di Jabalia, Gaza.
Menurut Mardani, tindakan Israel telah melanggar hukum internasional, khususnya Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat tahun 1907. Pasal tersebut dengan tegas melarang serangan terhadap fasilitas medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat korban dalam konflik bersenjata.
“Saya mendesak komunitas global, terutama PBB, untuk memaksa Israel mematuhi hukum internasional. Serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Mardani pada Jumat (27/12/2024).
Politikus PKS ini menuduh Israel sengaja menyerang fasilitas kesehatan sebagai bagian dari upaya melenyapkan warga Gaza. Ia menyayangkan sikap komunitas internasional yang dinilai abai terhadap tindakan tersebut.
“Saya semakin yakin bahwa teror Israel ini bertujuan untuk memusnahkan dan mengusir warga Palestina dari Jalur Gaza. Komunitas global harus segera mengambil tindakan nyata,” ujar Mardani.
BKSAP DPR RI juga mendorong agar dunia internasional segera mengupayakan gencatan senjata, memastikan distribusi bantuan kemanusiaan, dan menyediakan koridor aman bagi warga sipil. Selain itu, BKSAP mendesak agar Israel segera diadili di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan perang dan kemanusiaan.
Pengepungan Rumah Sakit Indonesia di Jabalia oleh pasukan Israel pada Selasa (24/12/2024) menambah deretan serangan ke fasilitas medis di Gaza. Selain RS Indonesia, serangan juga menghantam Rumah Sakit Al Awda di Tel Al Zaatar dan Rumah Sakit Kamal Adwan di Kota Beit Lahia.
Operasi militer Israel yang berlangsung sejak 5 Oktober 2024 telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, mayoritas wanita dan anak-anak. Kondisi di Gaza semakin memburuk akibat blokade yang membatasi masuknya bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Selain itu, Israel juga menghadapi dakwaan genosida di Pengadilan Internasional.
Mardani Ali Sera menegaskan, tindakan Israel tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.
“Kita harus terus melawan ketidakadilan ini dan memastikan keselamatan warga sipil Gaza serta para relawan medis yang menjadi sasaran serangan,” pungkasnya.
(d10)












