BPD Pilohayanga Inisiatif Terbitkan Peraturan Desa Rumah Disabilitas

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisiatif terbitkan Peraturan Desa tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo.

Peratuan desa tersebut  telah disahkan dan ditetapkan melalui rapat paripurna BPD di aula kantor Desa Pilohayanga, Minggu (11/7/2021).

Menurut Ketua BPD Helmi Daud, kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna, dengan ditetapkannya peraturan desa tersebut, Pemerintah Desa Pilohayanga wajib membangun rumah penyandang disabilitas sebagai pusat pelatihan bagi mereka yang membutuhkannya.

Dengan begitu, tambahnya, penyandang disabilitas akan mendapat tambahan ketrampilan dan keahlian, sehingga mereka memiliki bekal hidup mandiri.

“Stigma bahwa penyandang disabilitas itu beban hidup akan berubah menjadi penopang hidup keluarga,” katanya.

Kepala Desa Pilohayanga, Taufik Husa mengungkap, di desanya ada 16 orang penyandang disabilitas. Mereka membutuhkan perhatian serius.

Untuk menganggarkan pembangunan dan kegiatan rumah penyandang disabilitas, ujarnya, pemeritahnya tidak sekadar mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun akan mencari tambahan dana dari dinas berkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Bila perlu sampai ke Kementerian,” katanya. *

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version