Pemerintah Desa Pilohayanga Wajib Bangun Rumah Penyandang Disabalitas

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Pemerintah Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, wajib membangun rumah penyandang disabilitas sebagai amanat dari lahirnya peraturan desa di desa tersebut.

Peraturan Desa tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ditetapkan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Piloha di aula Kantor Desa Pilohayanga, Minggu (11/7/2021).

“Peraturan desa ini lahir dari inisiatif BPD berdasarkan masukan anggota masyarakat,” ungkap Ketua BPD Pilohayanga, Helmi Daud usai memimpin rapat paripurna.

Alasan dibentuknya peraturan desa ini, kata Helmi, karena penyandang disabilitas juga punya hak yang sama dengan orang-orang normal untuk maju dan sejahtera.

“Pemerintah desa wajib menganggarkan pos pemberdayaan disabilitas,” katanya.

Di rumah penyandang disabilitas itu, katanya, kelak akan dijadikan pusat pelatihan untuk mereka yang membutuhkannya.

Dengan begitu, tambahnya, penyandang disabilitas akan mendapat tambahan ketrampilan dan keahlian, sehingga mereka memiliki bekal hidup mandiri.

“Stigma bahwa penyandang disabilitas itu beban hidup akan berubah menjadi penopang hidup keluarga,” katanya.

Kepala Desa Pilohayanga, Taufik Husa mengungkap, di desanya ada 16 orang penyandang disabilitas. Mereka membutuhkan perhatian serius.

Untuk menganggarkan pembangunan dan kegiatan rumah penyandang disabilitas, ujarnya, pemeritahnya tidak sekadar mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun akan mencari tambahan dana dari dinas berkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Bila perlu sampai ke Kementerian,” katanya. *

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version