BPN Gorontalo Gelar Pembahasan Pengaduan Kasus Pertanahan di Kecamatan Marisa

Dailypost.id

DAILYPOST.ID POHUWATO — Penanganan pengaduan kasus pertanahan di Kabupaten Pohuwato menjadi perhatian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Pada Kamis (29/10/2026), Kanwil BPN Gorontalo menggelar rapat Gelar Akhir untuk membahas pengaduan terkait bidang tanah yang berada di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dan diikuti jajaran Kanwil BPN Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

 

Dalam pertemuan itu, para peserta mencermati permasalahan yang disampaikan dalam pengaduan dengan memperhatikan data serta informasi yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.

 

Gelar Akhir menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan pengaduan kasus pertanahan. Forum ini memberikan ruang bagi jajaran pertanahan untuk membahas persoalan secara menyeluruh, mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu dicermati, serta mempertimbangkan langkah penanganan berikutnya.

 

Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan bidang tanah yang menjadi objek pengaduan. Hal ini diperlukan agar setiap aspek permasalahan dapat ditelaah sebelum menentukan tindak lanjut.

 

Keterlibatan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato juga menjadi bagian dari koordinasi dalam menangani pengaduan tersebut.

 

Melalui pembahasan ini, diharapkan tersedia dasar pertimbangan yang lebih komprehensif untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penanganan pengaduan kasus pertanahan memerlukan pencermatan terhadap data dan informasi agar prosesnya berjalan secara terukur dan sesuai prosedur.

 

Meski demikian, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir Gelar Akhir maupun keputusan penyelesaian atas pengaduan bidang tanah tersebut.

 

Dengan demikian, tindak lanjut dari pembahasan ini masih menjadi bagian dari proses penanganan yang dilakukan oleh jajaran BPN sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (Sr/adv)

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version