, Kotamobagu – Pemerintah Desa Pontodon Timur menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan di halaman Kantor Desa Pontodon Timur, Sabtu, 9 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Kotamobagu Utara dan diikuti oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta berbagai unsur yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Camat Kotamobagu Utara menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara tertib administrasi, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Sementara itu, Pemerintah Desa Pontodon Timur menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait kebijakan pengelolaan keuangan desa, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penggunaan dana desa, hingga mekanisme pelaporan keuangan yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Selain menerima materi, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat dan unsur pemerintahan Desa Pontodon Timur semakin memahami tata kelola keuangan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang lebih efektif serta berkelanjutan.













