Penulis: Muh. Ulit (Mahasiswa Magister Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Negeri Gorontalo
OPINI – Aktivitas tambang ilegal di wilayah hulu dan pesisir telah menjadi isu serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal. Ketika kegiatan ekstraksi mineral dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan, tanpa izin, tanpa pengawasan pemerintah dan yang hanya menguntungkan beberapa oknum berkepentingan, maka kerusakan ekologis menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Salah satu dampak paling signifikan adalah pencemaran perairan laut yang langsung memengaruhi kehidupan masyarakat pesisir, terutama mereka yang menggantungkan ekonomi pada sektor perikanan tangkap. Pencemaran akibat tambang ilegal umumnya berasal dari limpasan sedimen, logam berat, dan bahan kimia yang terbawa aliran sungai menuju laut.
Tingginya kekeruhan air mengganggu fotosintesis organisme laut, merusak padang lamun, terumbu karang, dan mengubah struktur habitat yang selama ini menjadi tempat penting bagi berbagai spesies ikan. Logam berat seperti merkuri dan timbal tidak hanya menyebabkan kematian biota, tetapi juga berakumulasi dalam tubuh ikan yang dapat berdampak pada kesehatan manusia.Degradasi habitat ini memicu terjadinya migrasi ikan ke perairan yang lebih bersih. Akibatnya, hasil tangkap nelayan menurun drastis dan pendapatan rumah tangga pesisir ikut terpuruk.
Ketika nelayan tidak lagi memperoleh tangkapan yang cukup, terjadi peralihan mata pencaharian yang sering kali tidak diimbangi dengan keterampilan alternatif yang memadai. Fenomena ini menciptakan lingkaran kemiskinan baru karena masyarakat kehilangan sumber penghasilan utama, sementara peluang kerja lain sangat terbatas.
Dalam berbagai kasus, wilayah pesisir yang terdampak tambang ilegal bertransformasi menjadi daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi dibandingkan wilayah lain yang memiliki kondisi ekologis lebih baik. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga berimplikasi langsung pada aspek sosial-ekonomi.
Namun, meskipun tantangannya besar, terdapat berbagai pendekatan solutif yang dapat dilakukan. Penanganan pertama yang paling mendasar adalah memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Pemerintah daerah dan pusat perlu meningkatkan koordinasi, memperketat pengawasan lapangan, serta memberikan sanksi tegas kepada pemilik dan operator tambang yang beroperasi tanpa izin.
Penegakan hukum harus dibarengi dengan transparansi agar tidak terjadi praktik kompromi yang merugikan masyarakat. Selain itu, rehabilitasi lingkungan pada daerah aliran sungai (DAS) perlu dilakukan untuk menekan laju sedimen dan polutan menuju laut.
Pendekatan kedua adalah memperkuat ekonomi masyarakat pesisir melalui diversifikasi mata pencaharian. Program pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, pariwisata berbasis masyarakat, hingga budidaya perikanan ramah lingkungan dapat menjadi alternatif bagi nelayan yang terdampak. Diversifikasi tidak hanya membantu masyarakat bertahan, tetapi juga mengurangi ketergantungan berlebihan pada sektor perikanan yang sedang tertekan akibat pencemaran.
Ketiga, perlu adanya sistem monitoring kualitas perairan secara berkelanjutan berbasis sains dan partisipasi masyarakat. Data kualitas air, sedimentasi, dan keberadaan logam berat harus terus dipantau agar intervensi kebijakan dapat dilakukan dengan tepat waktu. Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan membuat proses pengawasan lebih efektif dan meningkatkan rasa kepemilikan terhadap lingkungan pesisir.
Keempat, pemerintah perlu mendorong kolaborasi multipihak dengan akademisi dan LSM untuk merancang model pemulihan ekosistem laut yang berbasis bukti ilmiah. Dengan upaya terpadu antara penegakan hukum, rehabilitasi ekosistem, dan penguatan ekonomi masyarakat, dampak buruk tambang ilegal dapat ditekan secara signifikan.













