, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme penetapan status penggunaan. Serah terima aset tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Aset yang diterima ATR/BPN terdiri dari tiga objek dengan total nilai Rp763.198.000. Rinciannya, tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu seluas tanah 120 meter persegi dan bangunan 132 meter persegi senilai Rp569.023.000. Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur seluas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000, serta satu unit minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.
Dalu menjelaskan pemanfaatan aset masih akan dikaji, termasuk kemungkinan untuk mendukung fasilitas pegawai maupun operasional kantor.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambahnya.
Dari pihak KPK, penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyebut pemanfaatan aset rampasan oleh kementerian/lembaga menjadi nilai tambah dari penindakan korupsi.
“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki.
Serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM dan Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerima barang rampasan negara.
Turut hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN, Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kartika Sari, Kepala Kantah Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, dan Kepala Kantah Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto.













