, Gorontalo- Gerakan Pemuda Mahasiswa Rakyat Gorontalo (GPMRG) telah menggelar demonstrasi di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada Senin (10/04/2023) untuk menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Demo yang sebelumnya berjalan dengan kondusif akhirnya memanas ketika pendemo berusaha masuk ke gedung DPRD untuk melakukan sidang rakyat.
Menurut Jendral Lapangan Aliansi GPMRG, Irsan Arsil Karim, UU Cipta Kerja yang telah disahkan lebih berpihak pada oligarki namun tidak berpihak pada rakyat. Salah satu isu yang dibawakan oleh mahasiswa tersebut adalah terkait outsourcing. UU Cipta Kerja mengubah ketentuan outsourcing dengan menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 serta mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
“Kami meminta untuk segera mencabut UU Cipta Kerja yang kami anggap di dalamnya banyak kontrakdiksi,” tuturnya.
Namun, saat pendemo berusaha masuk ke dalam gedung DPRD, situasi menjadi tidak terkendali. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol DR. Ade Permana, S.I.K, MH menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan negosiasi dengan masa aksi namun mereka tetap bersikukuh untuk masuk ke dalam gedung DPRD. Akibatnya, terjadi bentrokan antara pendemo dan aparat kepolisian yang menyebabkan dua anggota kepolisian mengalami patah gigi dan luka di bagian pelipis.
Beberapa anggota dari massa aksi juga dilaporkan telah ditahan oleh pihak kepolisian karena terindikasi membawa tangkai bendera dan memukul aparat kepolisian. Namun, Irsan Arsil Karim menilai tindakan pihak kepolisian sebagai upaya pembungkaman terhadap suara-suara rakyat yang menuntut hak-haknya.
“Berdasarkan kronologi tadi, sebenarnya yang mendahului adalah pihak keamanan, dimana mereka tidak mengizinkan kami untuk melakukan sidang rakyat dan tidak mau mendatangkan anggota rakyat,” ungkapnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan polemik di masyarakat. Masyarakat menuntut pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang damai dan menghargai hak-hak rakyat dalam menyampaikan pendapatnya. (Jefry_Potabuga)












