Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah menghadirkan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di daerah.
Upaya tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Fasilitasi dan Progres Percepatan Penerbitan IPR di Gorontalo” yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo, Jumat (29/5/2026), dengan menghadirkan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan percepatan penerbitan IPR merupakan arahan langsung Gubernur Gorontalo kepada tim percepatan pertambangan rakyat agar seluruh kebutuhan administrasi dan dokumen pendukung dapat segera difasilitasi.
“Pemerintah provinsi diminta untuk memfasilitasi seluruh kelengkapan yang menjadi kebutuhan dalam percepatan penerbitan IPR,” ujar Wardoyo.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 10 blok pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato yang dokumennya telah dinyatakan lengkap. Dari jumlah tersebut, satu IPR telah resmi diterbitkan pemerintah.
“Saat ini ada 14 koperasi yang sedang berproses untuk melengkapi administrasi pengajuan IPR,” jelasnya.
Meski demikian, proses penerbitan IPR masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung lainnya, mulai dari dokumen sosial, rekomendasi tata ruang, hingga berbagai persyaratan administrasi teknis lainnya. Hal tersebut menjadi alasan mengapa hingga kini baru satu izin yang berhasil diterbitkan.
Selain fokus pada percepatan legalitas tambang rakyat, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga tengah membahas skema iuran pertambangan rakyat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pembahasan panitia khusus pendapatan daerah.
Wardoyo menambahkan, pemerintah daerah saat ini memprioritaskan pemenuhan dua dokumen utama yang menjadi kewajiban pemerintah provinsi dalam mendukung percepatan penerbitan IPR.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menjelaskan bahwa proses penerbitan IPR dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah penambahan sektor usaha dari sebelumnya 17 sektor menjadi 22 sektor, termasuk sektor koperasi yang berkaitan langsung dengan izin pertambangan rakyat.
“IPR diberikan kepada koperasi dan perorangan. Untuk koperasi maksimal 10 hektar, sedangkan perorangan maksimal 5 hektar,” kata Sri Wahyuni.
Ia mengungkapkan, salah satu pengajuan IPR di wilayah Cahaya Sinergi Dengilo awalnya mencakup luas lahan sekitar 10 hektar. Namun setelah dilakukan pemetaan, sebagian besar wilayah tersebut ternyata berada di kawasan hutan.
“Kurang lebih sekitar 8 hektar berada di kawasan hutan dan hanya 0,47 hektar berada di luar kawasan hutan. Karena kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka yang terlebih dahulu diproses adalah wilayah di luar kawasan hutan,” jelasnya.
Dari hasil pemetaan tersebut, IPR yang berhasil diterbitkan saat ini hanya mencakup kawasan seluas 0,47 hektar.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa proses penerbitan IPR tidaklah mudah karena harus melalui tahapan administrasi dan teknis yang panjang. Pemohon wajib melengkapi dokumen prinsip, titik koordinat wilayah, hingga mengurus pertimbangan teknis (pertek) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Hasil validasi BPN menjadi dasar penerbitan PKKPR atau izin lokasi. Tanpa PKKPR, proses penerbitan IPR tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bapenda, Biro Hukum, serta insan pers di Provinsi Gorontalo.
Percepatan penerbitan IPR ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menekan aktivitas pertambangan tanpa izin di Provinsi Gorontalo.













