Tanah Belum Terpetakan? Kini Bisa Plotting Mandiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Dailypost.id

DAILYPOST.ID JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam urusan pertanahan.

Salah satunya melalui fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.

Plotting sendiri merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat. Melalui fitur ini, masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini dapat mengajukan lokasi tanah secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa data yang dikirim masyarakat nantinya akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Setelah diverifikasi dan dinyatakan sesuai, bidang tanah akan dipetakan ke dalam sistem digital,” jelasnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, fitur ini dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum masuk ke sistem digital Kementerian ATR/BPN, baik untuk tanah yang belum bersertipikat maupun sertipikat analog.

Selain mempercepat proses pemutakhiran data pertanahan, fitur tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung akurasi data bidang tanah secara nasional.

“Tujuannya untuk menciptakan kepastian lokasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” tambahnya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android maupun iOS. Pengguna cukup memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat membaca posisi secara akurat.

Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” lalu melengkapi data seperti nomor hak, luas tanah, lokasi bidang, serta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung.

Sementara bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat” dan melengkapi identitas diri, alas hak, lokasi tanah, hingga bukti pembayaran pajak.

Setelah seluruh data dikirim, sistem akan meneruskan informasi tersebut ke Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Melalui inovasi digital ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan menjadi semakin modern, mudah diakses, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version