, Gorontalo- DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dibahas.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf menegaskan, dari hasil Paripurna ke-84 yang dilaksanakan pada Senin (11/07/2022), telah disepakati 2 Ranperda oleh 7 Fraksi melalui laporan Badan Anggaran (Banggar).
“Sehingga hari ini sudah 7 Fraksi DPRD telah menerima serta menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Paris Jusuf, persetujuan pembahasan Ranperda tersebut telah melalui kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Gorontalo.
Dua Raperda merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo tersebut meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri di Provinsi Gorontalo.
“Dua buah Ranperda yang sudah disepakati itu sudah melalui kajian TPAD Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujar Paris.
Selanjutnya, sambung Paris, Ranperda itu akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD sesuai mekanisme yang ada.
“Insya Allah apa yang menjadi hasil dari bapak/ibu pimpinan anggota dewan, kita akan kawal. Dan terima kasih telah bekerja dengan sangat maksimal,” pungkasnya. (adv/Rizky)












