, Gorontalo – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembangunan industri oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perda tersebut oleh Penjabat Gubernur Gorontalo dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, pada Rapat Paripurna Istimewa ke 88 di Ruang Rapat Deprov Gorontalo. Senin (05/09/2022).
Juru Bicara (Jubir) Pansus Deprov Gorontalo, Estin Tuli mengatakan, Ranperda tersebut telah melalui proses rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian pada pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPN dan Kementerian ATR.
“Selanjutnya, layak untuk disetujui dalam forum paripurna dan dapat ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya.
Sementara itu, Penjagub Gorontalo, Hamka Hendra Noer mengatakan, tujuan Perda ini dibentuk yakni untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional, sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah.
“Perlu disampaikan bahwa, proses penyusunan Ranperda pembangunan industri ini merujuk pada kebijakan industri nasional dan RIPIN. Juga memperhatikan potensi sumber daya yang tersedia di wilayah Provinsi Gorontalo, sehingga dapat dipetakan industri unggulan Gorontalo untuk terus dikembangkan,” terang Hamka.
Ia berharap Perda ini tidak hanya menjadi sebuah hukum yang cukup tegas, tapi juga dapat memberi ruang gerak yang luas kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam perencanaan pembangunan di wilayah masing-masing.
“Selanjutnya akan kembali disampaikan ke Kemendagri untuk memperoleh nomor register Perda. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah menyepakati Ranperda ini menjadi Perda,” tutupnya. (adv)












