, Indramayu – Pengamat kebijakan publik Carkaya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersikap tegas dengan menonaktifkan Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA), H. Nurpan.
Desakan itu disampaikannya dalam podcast Almak Corner bertema Polemik PDAM Indramayu. Carkaya menyinggung adanya kesalahan fatal berupa transfer dana perusahaan daerah senilai Rp 2 miliar ke PT BRS yang dinilainya sarat masalah dan patut dipertanyakan secara hukum.

Sebelumnya, beredar luas dugaan bukti kwitansi senilai Rp 2 miliar yang hanya bertuliskan “Biaya lain”. Hal ini justru menjadi pertanyaan publik dan menuai reaksi keras masyarakat Indramayu. Seiring itu, desakan untuk H. Nurpan mundur dari jabatan Dirut Perumdam TDA yang masa kepemimpinannya baru seumur jagung mengalir deras.
Menurut Carkaya, peristiwa tersebut tidak bisa dilihat sebagai kelalaian administratif semata, melainkan mengarah pada unsur kesengajaan. Ia mempertanyakan dasar hukum pemindahan dana perusahaan daerah yang bersumber dari APBD ke pihak lain.
“Secara regulasi, apakah seorang direktur utama diperbolehkan memindahkan uang perusahaan daerah tanpa dasar hukum yang jelas?” tegasnya, sekaligus menilai langkah nonaktif terhadap direksi perlu dilakukan demi menjaga tata kelola dan kepercayaan publik.
Desakan serupa datang dari Bendahara DPC PDI Perjuangan Indramayu, Nanang K. Mahasastra. Melalui media sosial dan podcast yang sama, Nanang mempertanyakan keberanian Bupati Lucky Hakim dalam menjalankan kewenangannya sebagai KPM termasuk untuk menskorsing Dirut PDAM dan direksi di tengah polemik yang berkembang. Ia menilai adanya relasi politik membuat langkah tegas sulit diambil.
“Saya sepakat jika semua direksi Perumdam TDA dinonaktifkan, namun saya tidak meyakini Bupati Lucky berani melakukannya,” tutup Nanang.













