, Indramayu – Paket yang dikirim dari kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dengan pengirim yang bernama Untung menuju Kabupaten Indramayu melalui JNE (Jalur Nugraha Eka Kurir) Indramayu yang berkantor dijalan Gatot Subroto No.10, RT.1, Karangmalang, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, diduga hilang. Paket tersebut berisi dokumen penting yang sangat dibutuhkan oleh penerima, Tuti yana.
Pihak penerima Tuti yana telah menghubungi pihak JNE Indramayu untuk menanyakan tentang keberadaan paket tersebut. Namun, pihak JNE Indramayu belum memberikan jawaban yang jelas tentang keberadaan paket tersebut. Pihak penerima merasa kecewa dan khawatir karena paket tersebut berisi dokumen penting yang sangat dibutuhkan.
Mereka berharap pihak JNE Indramayu dapat segera menemukan paket tersebut dan mengembalikannya kepada penerima paket, Tuti yana. Dalam keterangan dari pihak penerima Tuti yana menyebutkan bahwa, “Paket tersebut telah dikirimkan pada tanggal 21 Agustus 2025 dan seharusnya sudah diterima sama saya 3 sampai 4 harian juga sampai. Namun, hingga saat ini paket tersebut belum saya terima.”Ujar Tuti kepada awak media, Selasa (09/09/2025)..
Sementara itu, pihak JNE Indramayu belum memberikan Respon tentang kejadian ini. Namun, mereka telah menyatakan bahwa mereka akan melakukan konfirmasi lebih lanjut tentang kejadian ini.
Pasal yang berlaku atas kehilangan paket tersebut adalah Pasal 87 dan 88 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menyatakan bahwa jasa pengiriman harus menjamin pengiriman barang dengan baik dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang kiriman tersebut.
Selain itu, Pasal 470 KUHD juga menyatakan bahwa jasa pengiriman tidak bebas dari tanggung jawab atau hanya bertanggung jawab terbatas untuk kerugian yang disebabkan atau ditimbulkannya. Hal ini berarti bahwa jasa pengiriman seperti JNE Indramayu harus bertanggung jawab atas kehilangan paket tersebut dan memberikan ganti rugi yang sesuai kepada penerima paket.













