Indramayu, 26 Agustus 2026 — DPC LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Indramayu mengapresiasi langkah cepat Polres Indramayu yang telah menindaklanjuti laporan dugaan perampasan tanah tanggul milik negara di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan.
Apresiasi itu disampaikan setelah pihaknya menerima _Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas / SP2D_ No. `B/930/VIII/RES.1/2026/Sat.Reskrim` dari Satuan Reskrim Polres Indramayu. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan LSM PENJARA pada 13 Juli 2026.
LSM PENJARA menyebut tanah tanggul yang dikelola BBWS Cimanuk Cisanggarung adalah aset negara. Fungsinya sebagai pengaman irigasi, pengendalian banjir, dan kepentingan umum.

“Namun berdasarkan aduan masyarakat dan hasil investigasi kami, tanah tersebut diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh oknum tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menduga kuat ada unsur penyalahgunaan wewenang dan penguasaan aset negara secara melawan hukum,” jelas Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA, WARYONO.
Berdasarkan SP2D yang diterima, Polres Indramayu telah melakukan sejumlah langkah:
1. – Sdr. SUWANTO als JARAN telah dimintai keterangan oleh penyidik
2. – Sdr. KOMAR telah dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan
3. – Penyidik berencana memanggil kembali Sdr. KOMAR dan Sdr. H. HAMDANI
“Ini artinya laporan kami tidak main-main. Negara melalui Polri sudah bergerak,” tegas Waryono.
Menanggapi perkembangan ini, LSM PENJARA INDONESIA menyatakan 4 sikap:
1. Mendukung Penuh Polres Indramayu untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu
2. Menuntut agar semua pihak yang terlibat dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku
3. Mengingatkan bahwa tanah tanggul bukan untuk dikuasai pribadi/kelompok. Itu milik rakyat
4. Menghimbau masyarakat Sekarmulya dan sekitarnya yang memiliki data/bukti segera melapor ke penyidik
“Tanah negara jangan dijual. Tanah rakyat jangan dirampas. Kami LSM PENJARA akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan tanah itu kembali ke fungsinya,” pungkas Waryono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pemanggilan saksi berikutnya.













