,KOTAMOBAGU – Usaha pembuatan dan perbaikan mesin tromol pengolahan emas milik Haji Ali di Jalan AKD, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, menjadi sorotan. Selain diduga belum mengantongi izin usaha, aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena alat yang diproduksi dan diperbaiki dapat digunakan dalam rangkaian pengolahan material hasil pertambangan emas.
Informasi mengenai legalitas usaha tersebut terungkap setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak pemilik. Istri Haji Ali mengakui bahwa kegiatan pembuatan tromol yang dijalankan hingga saat ini belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Iya, memang usaha saya mengenai pembuatan tromol tidak memiliki izin, tapi secepatnya saya akan mengurusnya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media,Kamis,(27/08/2026).
Di lapangan, keberadaan usaha tersebut juga dibenarkan warga sekitar. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, lokasi tersebut memang selama ini dikenal sebagai tempat pembuatan sekaligus perbaikan tromol yang kemudian diperjualbelikan kepada pelaku usaha pengolahan emas di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
“Memang benar di tempatnya Haji Ali itu tempat pembuatan dan perbaikan tromol, dan dijual oleh para pengusaha tromol yang ada di Bolaang Mongondow Raya,” ungkap warga tersebut, Kamis (27/8/2026).
Persoalannya bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya izin usaha. Aktivitas produksi dan perbaikan tromol juga menimbulkan pertanyaan mengenai ke mana alat-alat tersebut disalurkan dan untuk kegiatan pertambangan seperti apa alat itu kemudian digunakan.
Tromol merupakan salah satu peralatan yang umum digunakan dalam proses pengolahan material mengandung emas. Karena itu, apabila alat tersebut dipasok kepada kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), keberadaan usaha penyedia atau pembuat peralatan tersebut berpotensi menjadi bagian dari rantai pendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait. Tidak serta-merta setiap pembuat atau penjual tromol dapat dianggap melakukan tindak pidana hanya karena produknya dapat digunakan untuk pengolahan emas. Yang perlu ditelusuri adalah legalitas usaha, asal-usul dan tujuan penggunaan alat, pihak yang membeli, serta apakah terdapat pengetahuan atau keterlibatan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dari sisi hukum pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas terkait pengolahan, pemanfaatan maupun kegiatan lain yang bersumber dari pertambangan tanpa izin. Ketentuan Pasal 161 menjadi salah satu dasar hukum yang dapat menjadi perhatian apabila ditemukan unsur perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana tersebut.
Selain persoalan PETI, penggunaan tromol dalam pengolahan emas juga berkaitan dengan persoalan lingkungan. Proses pengolahan emas secara tradisional di sejumlah wilayah kerap menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau bahan kimia lainnya. Jika pengoperasian maupun pembuangan limbah dilakukan tanpa pengelolaan yang benar, dampaknya dapat mencemari tanah dan sumber air serta membahayakan masyarakat di sekitar lokasi pengolahan.
Karena itu, legalitas usaha sekaligus rantai distribusi tromol dinilai penting untuk diperiksa. Pemeriksaan tidak hanya sebatas apakah tempat tersebut memiliki izin usaha, tetapi juga menyangkut aktivitas produksi, standar keselamatan, penggunaan bahan berbahaya, pengelolaan limbah, serta kemungkinan keterkaitan alat-alat tersebut dengan kegiatan PETI di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan usaha tersebut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan. Konfirmasi dari pihak terkait, termasuk dinas teknis dan aparat penegak hukum, masih diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. (Man)













