Ahli Waris Perjuangkan Lahan Panang Blok Doub, Klaim Eks HGU Harus Kembali ke Pemilik

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,BOLTIM — Polemik status lahan pertambangan tradisional Panang atau Blok Doub seluas sekitar 50 hektare di Dusun V, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mencuat.

Kali ini, pihak kuasa ahli waris keluarga almarhum Lei Boen Yat, warga negara China, menyatakan tengah memperjuangkan status lahan tersebut. Mereka menilai apabila benar lahan itu sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan masa berlakunya telah berakhir, maka terdapat persoalan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut setelah HGU berakhir.

Pernyataan itu disampaikan kuasa ahli waris, Drs. Andi Ladu Manoppo, MM, Senin (24/8/2026). Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar klaim ahli waris atas lahan yang kini menjadi kawasan pertambangan tradisional masyarakat.

“Kami selaku kuasa ahli waris memiliki data yang otentik kepemilikan berdasarkan alat bukti yang terdaftar di Balai Harta Makassar Kementerian Hukum RI di Kanwil Hukum Sulawesi Selatan berupa Perceel Ex. Erpacht Verponding Nomor 171 dan 172 dalam wilayah yang dimaksud,” ujar Andi Ladu.

Menurutnya, apabila status HGU atas lahan tersebut memang telah berakhir, maka pihak ahli waris berpandangan bahwa prioritas penguasaan atau pemanfaatannya harus dikembalikan kepada pihak yang memiliki dasar hak atas tanah tersebut.

Ia bahkan menyebut pihak ahli waris telah memasang papan pemberitahuan di lokasi sebagai bentuk penegasan bahwa objek lahan tersebut sedang diperjuangkan secara hukum.

Andi Ladu juga mengungkapkan adanya informasi dari keturunan almarhum Lei Boen Yat bahwa lahan tersebut pada masa lalu kemungkinan hanya dipinjamkan untuk dimanfaatkan hingga kemudian digunakan sebagai lahan HGU.

“Karena potensi ekonominya bagus, menurut pewaris anak-anak dari almarhum Lei Boen Yat, kemungkinan lahan itu dipinjam kepada orang tua mereka. Akan tetapi memang tidak ada hitam di atas putih atau perjanjian tertulis,” katanya.

Atas dasar itu, Andi Ladu mengaku dirinya mendapat kuasa untuk menjaga, merawat dan mengamankan objek yang diklaim sebagai bagian dari tanah warisan tersebut.

Tak hanya soal klaim kepemilikan, ia juga mempertanyakan apabila lahan tersebut benar merupakan aset pemerintah daerah.

Menurutnya, jika lahan itu pernah menjadi bagian dari penguasaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan kemudian wilayah Boltim dimekarkan, seharusnya terdapat dokumen penyerahan aset antara pemerintah daerah induk dengan Pemerintah Kabupaten Boltim.

“Kalau benar HGU milik pemerintah, seharusnya ada penyerahan aset antara Pemda Bolmong Induk dan Pemda Bolmong Timur. Maka ketika HGU-nya berakhir, harus dilihat kembali siapa yang memiliki prioritas berdasarkan alas hak yang ada,” jelasnya.

Soroti Isu Jual Beli Lahan

Polemik semakin memanas setelah muncul informasi mengenai dugaan bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan.

Andi Ladu menegaskan pihak ahli waris akan menelusuri informasi tersebut. Jika nantinya ditemukan bukti adanya transaksi atas objek yang menurut mereka masih memiliki persoalan status hak, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Jika benar, pasti kami akan telusuri dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, di tengah sengketa dan perdebatan mengenai status lahan, pihak ahli waris menyatakan memiliki komitmen agar keberadaan lahan tersebut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Andi Ladu, ahli waris berencana memberikan ruang pemanfaatan kepada masyarakat yang selama ini telah menggunakan dan mengelola kawasan tersebut, dengan mekanisme yang akan dituangkan secara tertulis.

“Saya tegaskan lagi bahwa lahan itu oleh ahli waris telah berkomitmen agar penggunaannya diberikan kepada masyarakat yang saat ini sedang menggunakannya dan memanfaatkannya,” tutup Andi Ladu.

Mantan Kepala Gadasera: Panang Tak Tercatat sebagai HGU Pemerintah

Sementara itu, informasi berbeda disampaikan Firasat Mokodompit, mantan Kepala Gadasera Kabupaten Bolmong tahun 2006.

Firasat mengaku berdasarkan data yang diketahuinya ketika menjabat, kawasan Panang Desa Kotabunan tidak tercatat sebagai bagian dari lahan HGU Pemerintah Kabupaten Bolmong yang dikelola Gadasera.

“Mungkin masuk HGU secara perseorangan. Tapi di data kami saat saya menjadi Kepala Gadasera tahun 2006, Panang Kotabunan tidak ada dalam catatan kami,” ungkap Firasat.

Ia menyebut sejumlah kawasan yang tercatat dalam data saat itu, di antaranya PK Langagon seluas 70 hektare, PK Ambang 165 hektare, PK Lalow 623 hektare dan PK Dulangon 150 hektare.

Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai status hukum lahan Panang Blok Doub yang hingga kini masih menjadi objek pemanfaatan masyarakat.

Di satu sisi muncul klaim bahwa kawasan tersebut merupakan eks HGU, sementara pihak ahli waris menyatakan memiliki dokumen lama yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut. Di sisi lain, mantan pejabat yang pernah menangani Gadasera menyebut kawasan Panang tidak tercatat dalam data HGU pemerintah yang diketahuinya pada 2006.

Status sebenarnya lahan tersebut kini menjadi hal yang dinantikan masyarakat, terutama terkait alas hak, riwayat HGU, batas objek tanah, status aset daerah, serta siapa yang secara hukum berhak menguasai dan memanfaatkannya setelah HGU berakhir.

Pemeriksaan dokumen pertanahan dan riwayat hak oleh instansi berwenang dinilai menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung di kawasan Panang Blok Doub.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version