DAILYPOST ID Indramayu — LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Indramayu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara pada kegiatan Pembangunan Jalan Beton Dana Desa Tahap 2_ di _Desa Sidodadi dan Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu TA 2026 kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu. Kamis (10/9/2026)
Laporan Pengaduan Nomor: `11/LSM-PI/RI/DPC/LAPDU/IX/2026` diserahkan pada Selasa, 9 September 2026.
Temuan Lapangan: Pengecoran Jam 8 Malam
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Indramayu, Waryono, menyebut temuan itu berdasarkan pemantauan langsung pada 6 September 2026 pukul 20.29 – 20.38 WIB.

“Dari 8 bukti foto dan titik GPS, kami menduga kuat terjadi pengurangan mutu dan volume pekerjaan. Ini jelas merugikan keuangan negara bersumber dari Dana Desa,” tegas Waryono di Sekretariat DPC, Jl. Irigasi Kesan Salamdarma, Anjatan.
_7 Dugaan Penyimpangan Proyek:_
1. _Pengecoran Malam Hari Tanpa Pengawasan_: Pekerjaan dilakukan pukul 20.29 WIB. Diduga untuk menghindari pengawasan TPK, Pendamping Desa dan Konsultan. _Diduga melanggar SNI 2847:2019_
2. _Mutu Beton Jelek_: Terlihat segregasi, agregat tidak terikat semen, dan banyak bagian keropos. Diduga komposisi semen dikurangi.
3. _Diduga Tidak Ada Wiremesh_: Pengecoran langsung di atas plastik/tanah. _Diduga melanggar SNI 03-3421-1994_
4. _Diduga Tidak Ada Base Course_: Beton langsung di atas tanah. _Diduga melanggar Spesifikasi Bina Marga 2018_
5. _Diduga Ketebalan Tidak Sesuai_: Hasil ukur lapangan hanya ±10-11 cm. Jika RAB 15 cm maka potensi kerugian ±30%.
6. _K3 Tidak Diterapkan_: Pekerja tidak menggunakan APD lengkap. _Diduga melanggar Permen PUPR No. 10/2021_
7. _Diduga Kelalaian Pengawasan_: Kades, Sekdes, TPK dan Pendamping Desa diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan. _Diduga melanggar Pasal 82 UU Desa_
“Modusnya jelas: _kejar target, mutu dikurangi, pengawasan nol. Kami minta Inspektorat segera audit investigasi, ukur ulang, core drill test dan menghitung kerugian negara,” lanjut Waryono.
_5 Tuntutan LSM Penjara Indonesia:_
1. Audit Investigasi dalam 3×24 jam
2. Periksa Kades, Sekdes, Bendahara, TPK dan Pendamping Desa
3. Hentikan pencairan Dana Desa tahap berikutnya
4. Perintahkan pembongkaran dan perbaikan sesuai RAB
5. Jika terbukti ada unsur pidana, segera limpahkan ke Kejari/Polres Indramayu
LSM Penjara Indonesia menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“_Apabila dalam 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut, laporan akan kami teruskan ke Inspektorat Provinsi Jabar, Kemendesa, BPKP dan KPK_,” pungkas Waryono.
Waryono juga menyoroti dampak jangka panjang jika proyek ini dibiarkan. Menurutnya, jalan beton yang dikerjakan asal-asalan hanya akan bertahan 1-2 tahun dan akhirnya kembali rusak. “Ini bukan hanya soal uang negara, tapi juga keselamatan warga. Dana Desa itu hak rakyat, bukan bancakan. Kalau mutu dikorbankan, yang rugi masyarakat sendiri,” ujarnya.
Selain itu, LSM Penjara Indonesia mendesak BPD di kedua desa untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan. “BPD jangan tidur. Harus berani bertanya ke Kades soal pertanggungjawaban. Kami siap buka data dan dampingi warga kalau mau ikut mengawasi,” tutup Waryono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sidodadi, Desa Sumbermulya, dan Inspektorat Kabupaten Indramayu belum memberikan klarifikasi resmi.













