,KOTAMOBAGU – Seorang jurnalis warga di Kotamobagu Selatan berinisial P.P. melaporkan dugaan penyuapan dan pencemaran nama baik ke Polres Kotamobagu. Laporan ini muncul setelah dirinya mengkritisi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Nuntab, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim pada 18 Oktober 2026, P.P. mengungkap adanya transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening pribadinya yang masuk pada 17 Oktober 2026 pukul 21.36 WITA.
Pada mutasi rekening, transfer tersebut tercatat dengan keterangan “operasional media S.”
P.P. mengaku tidak mengenal pemilik rekening berinisial S yang disebut sebagai pengirim uang. Ia juga membantah pernah meminta dana, berkomunikasi dengan pengirim, maupun memberikan nomor rekeningnya kepada pihak tersebut.
“Transfer ini masuk secara sepihak,” demikian keterangan P.P. dalam laporannya.
Persoalan kemudian berkembang setelah bukti transfer tersebut diunggah oleh akun Facebook berinisial F.B. Unggahan itu, menurut pelapor, disertai narasi yang dinilai merendahkan dirinya dan mempertanyakan integritasnya sebagai jurnalis.
Akun yang sama disebut kembali mengunggah konten lanjutan dengan narasi yang menurut P.P. menggiring opini seolah-olah dirinya merupakan pihak yang meminta uang tersebut. Unggahan itu juga disertai rekaman video yang memuat suara seseorang yang diduga berinisial A.
P.P. membantah tudingan tersebut dan menilai rangkaian unggahan itu telah merugikan nama baiknya. Namun, kebenaran tuduhan serta konteks rekaman yang beredar masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Kaitkan dengan Kritik PETI Nuntab
P.P. menduga peristiwa transfer dan unggahan di media sosial tersebut berkaitan dengan kritiknya terhadap aktivitas PETI di kawasan Nuntab, Dumoga.
Ia menyoroti aktivitas pertambangan yang menurut keterangannya telah berlangsung sekitar lima bulan, tetapi belum dipasangi garis polisi oleh Polres Bolaang Mongondow. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) serta potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Meski demikian, dugaan keterkaitan antara transfer uang, unggahan media sosial, dan kritik terhadap PETI Nuntab masih memerlukan pembuktian. Belum ada keterangan terverifikasi yang memastikan adanya hubungan langsung di antara peristiwa-peristiwa tersebut.
P.P. meminta penyidik menelusuri asal-usul transfer Rp5 juta itu, termasuk motif pengiriman, pihak yang berada di baliknya, serta bagaimana nomor rekening pribadinya diperoleh pengirim.
Ia juga meminta polisi memeriksa pemilik rekening berinisial S dan pemilik akun Facebook berinisial F.B. guna mengklarifikasi peran masing-masing dalam peristiwa yang dilaporkannya.
Minta Polisi Usut Secara Terbuka
Dalam pengaduannya, P.P. turut mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia melampirkan bukti mutasi rekening dan tangkapan layar unggahan media sosial sebagai bahan awal bagi penyidik untuk menelusuri perkara tersebut.
Pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Penentuan pasal yang tepat dan penerapannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan: siapa pengirim uang tersebut, apa tujuan transfer, siapa yang menyebarkan narasi di media sosial, dan apakah seluruh rangkaian peristiwa itu memiliki kaitan dengan kritik terhadap aktivitas PETI Nuntab.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Tuduhan yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. ( Man)













