https://wa.wizard.id/003a1b

Dishub Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Bahas Regulasi dan Keadilan untuk Driver Online

Riski Kakilo
Dinas Perhubungan menggelar Rapat Penataan Operasional Layanan Angkutan Sewa Khusus pada Selasa, (06/09/2025).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perhubungan menggelar Rapat Penataan Operasional Layanan Angkutan Sewa Khusus pada Selasa, (06/09/2025). Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Gubernur Gorontalo terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai driver transportasi daring (online) di wilayah Provinsi Gorontalo.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Huyula Kantor Gubernur Gorontlo ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perwakilan driver, operator aplikasi, serta instansi terkait dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Langkah ini diambil menyusul dinamika operasional layanan angkutan sewa khusus (ASK) di Gorontalo yang kerap memunculkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status operasional, hingga ketimpangan aturan yang dirasakan oleh para driver.

Kepada dailypost.id, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut difokuskan pada pentingnya penguatan regulasi, pemberian perlindungan hukum bagi driver, serta implementasi kebijakan perusahaan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Ia mengatakan bahwa kepedulian Gubernur Gorontalo terhadap para driver direfleksikan melalui pesan agar transformasi layanan transportasi digital tidak hanya berorientasi teknologi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial dan kesejahteraan pengemudi.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan transportasi yang diambil berpihak pada rakyat, termasuk para driver yang menjadi tulang punggung ekonomi digital sektor transportasi,” ujar Jamal Nganro.

Adapun hasil dari rapat yang menjadi komitmen bersama antara pemerintah, penyedia aplikasi, dan perwakilan driver untuk:

1. Maxim tidak membatasi kerja sama hanya dengan satu pihak pengusaha angkutan (termasuk koperasi), melainkan membuka kesempatan bagi pengusaha angkutan lainnya, termasuk pelaku usaha mikro dan perorangan yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
2. Terkait kendaraan yang tidak sesuai ketentuan namun sudah terdaftar di aplikasi Maxim:
o Untuk kendaraan berusia di bawah 10 tahun masih dapat diberikan KESP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan) selama memiliki bukti uji KIR. Ke depannya, pendaftaran kendaraan di bawah usia 10 tahun tidak lagi diterima.
o Untuk kendaraan dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di luar wilayah operasi (non-Gorontalo), masih dapat diberikan KESP dengan syarat memiliki TNKB wilayah Provinsi Gorontalo (plat DM). Ke depannya, Maxim hanya menerima kendaraan sesuai domisili operasional.
3. Menjaga stabilitas dan mencegah konflik antar-driver, Pemerintah Provinsi menyarankan agar Maxim mengembalikan sistem pembagian order secara merata dan tidak memprioritaskan branding atau kategori tertentu yang dapat memicu ketegangan sesama mitra pengemudi.
4. Maxim menyatakan akan melakukan pembenahan legalitas driver dalam waktu satu bulan ke depan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
5. Maxim telah memiliki kerja sama dengan Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan penumpang sesuai UU No. 33 Tahun 1964, dengan nominal iuran wajib sebesar Rp 120,- per trip.

Dinas Perhubungan juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar berjalan secara inklusif dan transparan, dengan tetap membuka ruang dialog bagi para driver sebagai mitra strategis pembangunan sektor transportasi.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version