, Gorontalo – Kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab elemen pemerintah di setiap daerah yang harus di penuhi dan dilaksanakan.
Seperti hal nya yang dilakukan pemerintah daerah melalui DPRD Provinsi Gorontalo yang telah mengusulkan 2 Ranperda dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin (07/08/2023).
2 Ranperda yang di usulkan adalah menyangkut tentang perizinan usaha dan payung hukum bagi saudara-saudara penyandang disabilitas.
“Mereka bukan tidak diperhatikan tapi payung hukum untuk memperkuat mereka sama hak dengan kita sehingga perlakuan terhadap disabilitas itu bisa itu ada ditengah-tengah masyarakat termasuk sarana prasarana dan hak-hak mereka” ungkap Kris Wartabone.
Kris menambahkan bahwa harus ada perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas baik dari segi keamanan maupun hak-hak lainnya yang setara dengan masyarakat yang normal.
“Termasuk dalam sistem perekrutan mereka diperusahaan-perusahaan maupun ditempat-tempat kerja mereka, hak mereka tentunya akan terproteksi” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Tujuannya adalah agar tidak ada lagi pendiskriminasian terhadap masyarakat penyandang disabilitas ini di Gorontalo dan mereka pun merasakan sama dengan masyarakat lainnya yang normal.
Disamping itu, salah satu yang menjadi perdebatan dikalangan anggota DPRD pada paripurna tersebut menyangkut perizinan usaha bagi penjual minuman beralkohol.
Kris menegaskan bahwa DPRD juga harus memperhatikan mengenai bahan-bahan lainnya seperti bahan untuk membuat kue yang sebagian juga mengandung alkohol sehingga jika tidak diberikan izin maka akan memberi dampak kepada penjual kue yang mengakibatkan produksi kue terganggu.
(Rifaldi)













