Gorontalo – Dugaan pengrusakan cagar budaya serta aksi unjuk rasa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mapolda Gorontalo memicu ketegangan baru antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Gorontalo. Polda Gorontalo bahkan telah bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Gorontalo guna menyelidiki kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tersebut.
Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, menilai rentetan peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa Walikota Gorontalo tidak taat pada aturan yang berlaku. Menurutnya, jika Walikota meluangkan waktu untuk memahami UU Cagar Budaya, UU ASN, serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka kekisruhan hukum dan keterlibatan abdi negara dalam demonstrasi di instansi kepolisian tidak perlu terjadi.
Menanggapi pernyataan Walikota Gorontalo yang sebelumnya meminta Gubernur untuk membaca undang-undang, Dr. Alvian Mato memberikan jawaban menohok. Dengan santai, ia menilai sikap Walikota tersebut justru menunjukkan standar ganda dalam mematuhi hukum di instansi negara.
“Walikota kita ini memang hobi buat anomali. Giliran menyerang orang lain diminta baca undang-undang, tetapi giliran untuk kepentingan pribadi, ia justru mengenyampingkan undang-undang,” ujar Alvian.
Di sisi lain, Gubernur Gorontalo kini telah memberikan ruang resmi bagi Walikota untuk mengklarifikasi keterlibatan ASN Pemerintah Kota Gorontalo dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo. Pemerintah Provinsi telah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi dengan batas waktu jawaban maksimal lima hari kerja sejak surat tersebut diterima. Jika pihak Walikota mengabaikan tenggat waktu tersebut, Pemerintah Provinsi menegaskan akan ada konsekuensi hukum serta sanksi administratif yang disiapkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh Polda Gorontalo terkait dugaan pengrusakan cagar budaya masih terus berjalan. Publik kini menunggu langkah responsif Walikota Gorontalo dalam menjawab tuntutan klarifikasi dari Gubernur sebelum batas waktu berakhir.













