Oleh Yakob Noho Nani | Pakar; Etika Publik dan Governancy
Wacana penyaluran gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) membuka peluang perubahan penting dalam tata kelola ekonomi Indonesia. Persoalannya bukan sekadar memindahkan transaksi dari bank konvensional ke koperasi, melainkan bagaimana negara memperluas peran lembaga ekonomi rakyat tanpa mengorbankan keamanan dana, profesionalisme pelayanan, dan hak pegawai.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Selama ini, pembayaran gaji aparatur negara terintegrasi dengan perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan pemerintah. Mekanisme tersebut memberikan kepastian transaksi, tetapi manfaat ekonomi dari aktivitas keuangan belum tentu terhubung secara langsung dengan penguatan usaha masyarakat desa. Kehadiran Kopdes menawarkan kemungkinan membangun hubungan baru antara pendapatan aparatur, pelayanan keuangan, konsumsi masyarakat, dan kegiatan produktif lokal.
Perubahan ini memiliki landasan teoretis. Ansell dan Torfing (2024) menjelaskan bahwa penciptaan nilai publik semakin membutuhkan keterlibatan berbagai aktor di luar birokrasi melalui co-creation. Dalam perspektif tersebut, masyarakat tidak cukup ditempatkan sebagai penerima layanan, tetapi perlu memperoleh kemampuan untuk ikut membentuk dan menjalankan pelayanan. Kopdes dapat menjadi instrumen perubahan apabila masyarakat benar-benar memiliki kendali atas keputusan dan manfaat ekonominya.
Gagasan melibatkan Kopdes dalam pembayaran gaji PNS karena itu merupakan persoalan transformasi kelembagaan, bukan sekadar pergantian tempat transaksi. Negara tetap mempertahankan kewenangan fiskal dan pengawasan, sementara koperasi memperoleh kesempatan membangun kapasitas pelayanan ekonomi yang sebelumnya lebih banyak dijalankan lembaga konvensional.
Namun, terdapat persyaratan mendasar yang tidak boleh ditawar: Kopdes tidak dapat begitu saja mengambil alih fungsi lembaga keuangan hanya karena memiliki badan hukum koperasi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 47 Tahun 2024 telah menyediakan kerangka perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan sesuai kriteria hukum. Koperasi yang memasuki sektor tersebut harus memenuhi persyaratan kelembagaan, permodalan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen berdasarkan jenis kegiatan yang dijalankan.
Artinya, Kopdes yang hendak beroperasi sebagai lembaga jasa keuangan wajib memperoleh izin yang sesuai dan tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila kegiatannya termasuk kategori yang berada dalam kewenangan OJK. Izin koperasi biasa atau izin usaha simpan pinjam tidak otomatis memberikan hak untuk menyelenggarakan pembayaran gaji sebagaimana bank. Kegiatan sistem pembayaran juga harus memenuhi persyaratan Bank Indonesia sesuai model layanan yang digunakan.
Dengan demikian, jalan yang dapat dikembangkan bukan memaksakan seluruh Kopdes menjadi bank, tetapi membangun pilihan kelembagaan yang sah. Kopdes dapat bekerja sama dengan bank penyelenggara pembayaran sebagai mitra pelayanan atau agen sesuai ketentuan, sementara koperasi yang memenuhi syarat dapat mengembangkan kegiatan jasa keuangan berdasarkan izin usahanya.
Pengalaman pengaturan koperasi sektor jasa keuangan memperlihatkan pentingnya prinsip tersebut. Pada Januari 2025, Kementerian Koperasi menyerahkan daftar 21 koperasi open loop kepada OJK untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme regulasi dan perizinan. Langkah ini menunjukkan bahwa penguatan koperasi modern memerlukan standar pengawasan, bukan hanya pengakuan administratif.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Mahendra Siregar ketika memimpin OJK pada Januari 2025 bahwa penguatan koperasi membutuhkan pembinaan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola kelembagaan. Kepentingan utamanya adalah memastikan koperasi mampu tumbuh sebagai organisasi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan manfaat ekonomi. Gaji PNS memiliki perputaran berkala dan relatif stabil. Apabila pelayanan transaksinya terhubung dengan Kopdes, koperasi berpeluang memperluas hubungan ekonomi dengan anggota, mengembangkan perdagangan kebutuhan pokok, dan mempertemukan konsumsi pegawai dengan produksi masyarakat. Petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil dapat memperoleh akses pasar yang lebih dekat melalui jaringan koperasi.
Akan tetapi, perputaran uang tidak boleh disamakan dengan peningkatan kesejahteraan. Manfaat ekonomi baru tercipta apabila transaksi menghasilkan pendapatan usaha yang sehat, memperkuat hubungan dengan produsen lokal, dan meningkatkan nilai tambah yang benar-benar diterima anggota. Tanpa kemampuan tersebut, pemindahan pelayanan gaji hanya akan menambah lapisan administrasi tanpa menciptakan perubahan ekonomi yang berarti.
Di sinilah negara memerlukan perubahan cara membangun kapasitas kelembagaan. Keberhasilan Kopdes tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah koperasi yang terbentuk, gedung yang dibangun, atau besarnya dana yang melewati rekening. Ukuran yang lebih substantif ialah kemampuan koperasi menjalankan pelayanan yang andal, mempertanggungjawabkan keputusan keuangan, dan memperluas manfaat bagi anggota serta masyarakat.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap PNS harus menjadi prinsip utama. Setiap rupiah gaji merupakan hak pegawai yang harus diterima secara penuh, tepat waktu, dan aman. Keterlibatan koperasi tidak boleh menimbulkan pemotongan sepihak, kewajiban simpanan yang dipaksakan, atau hambatan penarikan dana. Sistem transaksi harus memiliki jejak audit, keamanan digital, prosedur pengaduan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas apabila terjadi kegagalan pembayaran.
Penting pula membedakan pengawasan OJK dengan jaminan simpanan. Pengawasan regulator tidak berarti seluruh dana yang dikelola koperasi otomatis dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perlindungan penjaminan hanya berlaku pada lembaga dan produk yang memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, status izin dan perlindungan dana harus diinformasikan secara transparan kepada seluruh pegawai.
Bank Pembangunan Daerah juga tidak perlu diposisikan sebagai pihak yang harus disingkirkan. Kerja sama antara bank daerah dan Kopdes justru dapat memperluas jangkauan pelayanan, mempertahankan keamanan sistem pembayaran, sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan usaha koperasi. Negara tidak harus memilih antara perbankan yang kuat dan koperasi yang berkembang. Keduanya dapat menjalankan fungsi berbeda dalam satu jaringan ekonomi yang saling mendukung.
Pelaksanaan kebijakan karena itu perlu dimulai secara selektif melalui koperasi yang memiliki kesiapan manajemen, teknologi, tata kelola, serta mitra keuangan yang sah. Evaluasi harus dilakukan terhadap ketepatan pembayaran, biaya transaksi, keamanan dana, kepuasan pegawai, dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Perluasan hanya dapat dibenarkan apabila manfaatnya terbukti dan hak pegawai tetap terlindungi.
Pada akhirnya, perubahan yang dibutuhkan bukanlah memindahkan gaji PNS dari satu loket ke loket lain, melainkan memindahkan sebagian peluang ekonomi dari jaringan yang terkonsentrasi menuju kelembagaan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kopdes Merah Putih dapat menjadi bagian penting dari perubahan tersebut apabila dibangun sebagai organisasi ekonomi yang profesional, demokratis, berizin, dan akuntabel. Negara tidak kehilangan perannya, tetapi memperluas kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan kegiatan ekonomi.
Gaji PNS harus tetap aman sebagai hak aparatur, sementara Kopdes memperoleh kesempatan menjadi kekuatan ekonomi rakyat. Di situlah makna perubahan administrasi publik: bukan sekadar mengganti lembaga pengurus, melainkan memperbesar kemampuan rakyat mengelola kesejahteraannya sendiri.













