, Indramayu, 2 November 2025 – Proyek betonisasi jalan di Dusun Karang Jaya, RT 016/RW 003, Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, kini menjadi pusat perhatian. Kegiatan yang didanai oleh Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2025 senilai Rp 98.000.000 ini diduga sarat dengan praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait proyek tersebut. “Atas dasar landasan hukum yang berlaku dan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek ini,” ujarnya.

Menurut Waryono, beberapa temuan di lapangan mengarah pada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk pemborong proyek dan timnya. “Kami menduga adanya pengurangan rabat beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, LSM Penjara Indonesia juga menemukan indikasi bahwa proses reviling dan pemadatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini tentu dapat mempengaruhi kualitas dan daya tahan jalan beton yang dibangun. “Kami juga mencurigai tidak adanya pengawasan yang memadai dari dinas terkait selama pelaksanaan proyek,” imbuh Waryono.

Menindaklanjuti temuan ini, Waryono menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu. “Kami berharap Inspektorat dapat segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap proyek ini,” katanya.
Jika terbukti adanya penyimpangan, LSM Penjara Indonesia mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kabupaten Indramayu,” pungkas Waryono.












