Oleh : Tri Ningrum (Aktivis Muslimah)
- Jika kita melirik seperti apa nasib guru honorer di negara Indonesia tercinta ini, memang sangat memilukan. Sebab negara yang sudah merdeka puluhan tahun, tapi berbicara mengenai salah satu tokoh tonggak kemajuan peradaban, terlihat masih sangat jauh dari namanya kesejahteraan.
Adapun cerita miris dari salah satu guru honorer di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang sempat viral di bulan maret 2023 lalu lantaran ingin menjual ginjal, karena gajinya belum dibayarkan oleh Pemkab Boalemo.
Tak kalah menyesakkan lagi, lebih khusus gaji guru honorer terjadi pemotongan sebesar 65% terhitung mulai september 2023 sampai saat ini. Seperti menelan pil pahit, usai gaji yang diterimakan 35% kini mereka kembali harus bersabar kapan gaji dibayarkan. Dan sering menjadi dalih pemerintah Boalemo terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212. Namun, ditengah pemotongan gaji honorer, beredar isu beberapa OPD hingga DPRD tengah ancang-ancang untuk mengikuti kegiatan diluar Gorontalo. Bahkan para honorer sering mendapatkan nada ancaman untuk berhenti dari honorer jika tak suka dengan kebijakan yang ditentuan oleh Daerah. Sungguh miris nasib honorer yang tak tentu!(wakilrakyat.co, 13/11/2023).
Fakta-fakta diatas hanyalah sebagian kecil gambaran tentang kepahitan yang dialami oleh guru honorer. Dibenak paling dalam, pasti mereka menginginkan langsung diangkat jadi PNS. Namun sayangnya, semua itu hanya ilusi. Walaupun begitu, mereka tetap setia dengan profesinya sebagai guru honorer dan memaksa mencari pekerjaan sampingan untuk menunjang hidup.
Harapan ingin jadi PNS dimasa akan datang, kasih sayang kepada anak didik, dan rasa cinta terhadap pekerjaan yang membuat mereka mampu berkorban hingga bertahun-tahun. Entah seberapa banyak yang harusnya dibayarkan oleh negara atas pengabdian mereka, jikalau dirupiahkan.
Mirisnya, gaji guru honorer masih terpinggirkan, ditengah fantastisnya gaji para pejabat. Adapun diadakannya seleksi PPPK, kenyataannya belum mampu menjawab harapan para guru honorer dalam meningkatkan kesejahteraan. Pasalnya, tes seleksi kompetensi yang amat sulit, belum lagi nilainyamemiliki ambang batas yang harus dicapai, persaingan ketat, karena harus bersaing dengan semua kalangan (muda, tua) yang masuk dalam syarat bisa ikut PPPK. Alhasil, terkadang mereka yang sudah belasan tahun mengabdi dikalahkan dengan meraka yang masih berusia muda, dimana mereka lebih menguasai IT dan pengetahuan mereka yang masih segar. Tak heran tes PPPK bagi guru honorer dengan pengabdian panjang hanya memberi harapan palsu yang menambah luka hati mereka.
Fakta miris ini, menunjukkan buruknya jaminan kesejahteraan rakyat di negara ini. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan belum mampu memberikan solusi. Bahkan sistem pendidikan yang diterapkan saat ini, memang tidak akan mengutamakan kesejahteraan guru. Dalam aturan saat ini, semua pengelolaan dan kegiatan negara hanya berujung pada perhitungan untung rugi. Negara tidak memandang mulianya tugas seorang guru, maka tak heran jika Negara tidak mau membayar mahal gaji para guru karena memberatkan belanja negara. Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya pun masih kurang, karena diberi upah yang tidak seberapa.
Sistem dunia pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan telah mengatur menkanisme upah/gaji bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Sistem pendidikan saat ini mengkotak-kotakan golongan guru di antaranya, honorer, kontrak/swasta dan pegawai negeri. Sehingga tidak heran dengan itu pula berbagai kesenjangan terjadi di dalamnya. Ada perbedaan yang kontras terhadap perlakuan, penghargaan atau gaji yang diterima masing-masing golongannya.
Status sebagai guru honorer tidak mendapatkan jaminan atau fasilitas gaji yang memadai, begitu pun juga hak bertindak atau bersikap sebagaimana yang dimiliki oleh guru yang berstatus pegawai negeri. Walaupun pada dasarnya tugas dan risiko antara guru honorer dan guru tetap/pegawai negeri sama beratnya, namun perbedaan hak antara keduanya begitu nyata. Lamanya waktu berkiprah dan kontribusi guru honorer di dunia pendidikan seakan tidak pernah menjadi pertimbangan dalam memberikan perlakuan atau perhargaan yang layak bagi mereka. Inilah bentuk kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem sekuler demokrasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berbeda dengan sistem islam yang memuliakan seorang guru.
Banyak sejarah mencatat bagaimana islam menghargai jasa para guru. Salah satunya kisah pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, pada saat di Kota Madinah. Dimanada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Maka khalifah memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; berarti 15 dinar = 63, 75 gram emas; bila saat ini harga 1 gram emas Rp. 800.000,00 sj, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp. 51.000.000,00). Ketentuan ini pun tidak memandang status guru tersebut PNS atau honorer, juga bersertifikat atau tidak, cukup dari fakta bahwa profesinya adalah guru.
Sekiranya manusia mengambil aturan yang berasal dari Allah swt yakni sistem islam, maka berbagai macam persoalan yang dihadapi saat ini, pastillah tidak akan terjadi. Sebab setiap warga negara memiliki jaminan pendidikan yang murah bahkan gratis. Negaralah yang menyediakan dengan sebaik-baiknya terkait fasilitas sekolah dan semua pendukung kegiatan pendidikan. Sehingga guru pun akan mendapat kesejahteraan sesuai dengan perannya yang sangat penting dan mulia, tanpa dipusingkan lagi untuk mencari tambahan pendapatan. Keberhasilan pendidikan selama 13 abad lamanya, sebelum terhapusnya sistem pemerintahan islam, hal ini cukup memberikan bukti kepada kita bahwa islam mampu memberikan yang terbaik bagi peradaban manusia. Wallahu a’lam bishsowab












