Gorontalo — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo hingga akhir Juli 2025 belum juga menerima persetujuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Situasi ini membuat Pemprov Gorontalo mempertimbangkan opsi pengangkatan PPPK melalui skema paruh waktu.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, saat menghadiri Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK, Jumat (18/7/2025) di Ballroom Swissbell Hotel Manado.
“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respon dari Kemenpan. Sangat mungkin Pemprov Gorontalo tidak mendapatkan formasi tahap 2. Karena itu, para peserta seleksi PPPK kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” ungkap Rifli kepada wartawan usai kegiatan.
Meski berstatus paruh waktu, Rifli menegaskan bahwa proses pengangkatan tetap harus mengikuti prosedur sesuai regulasi. Hal ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur pengusulan formasi paruh waktu secara rinci, termasuk jenis jabatan, unit organisasi, hingga rincian kebutuhan formasi.
“Walaupun statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi dari Kemenpan RB sebelum diajukan ke BKN untuk penerbitan NIP,” jelasnya.
Rifli juga menyebutkan bahwa regulasi teknis terkait PPPK paruh waktu saat ini masih dalam proses penyusunan oleh Kemenpan RB dan BKN. Ia memperkirakan keseluruhan proses administrasi, termasuk penerbitan SK, akan rampung paling lambat Oktober 2025.
“Surat permintaan formasi dari kami ke Kemenpan sudah dikirim, tapi belum ada tanggapan. Maka besar kemungkinan, seluruh hasil seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diarahkan ke skema paruh waktu. SK-nya tetap akan terbit, hanya saja mungkin mengalami keterlambatan,” katanya lagi.
Rifli memastikan bahwa semua mekanisme pengangkatan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, akan mengacu pada prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum. Para calon PPPK juga diwajibkan untuk melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) sebagai bagian dari tahapan administrasi standar.
Sebelumnya, dalam seminar yang sama, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus segera mengumumkan hasil seleksi PPPK maksimal dalam dua minggu sejak kegiatan tersebut digelar.












