Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan telah menempuh berbagai langkah untuk memperjuangkan nasib 329 guru non database yang hingga kini belum terakomodir dalam formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur PNS maupun PPPK.
Namun, perjuangan tersebut menemui jalan buntu setelah keluarnya Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat itu menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PNS maupun PPPK tahun ini dinyatakan berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, saat diwawancarai pada Senin (01/12/2025) menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga langkah besar yang telah ditempuh pemerintah daerah sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
“Pertama, kami menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non database dengan Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu sebagai bentuk komunikasi langsung dan penyampaian aspirasi,” jelas Rifli.
Langkah kedua, Pemprov menerbitkan Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan ke Kepala BKN RI. Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah pusat membuka kembali formasi PPPK bagi 329 guru yang belum terdata tersebut.
Tidak berhenti di situ, upaya ketiga dilakukan dengan memberangkatkan perwakilan BKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta guru non database ke Jakarta untuk melakukan konfirmasi langsung.
“Kami melakukan dua pertemuan, pertama dengan BKN pada Kamis 20 November 2025 yang diterima Direktorat Pengadaan ASN, dan kedua dengan Kementerian PAN-RB pada Jumat 21 November 2025. Namun hasilnya tetap sama, pemerintah pusat menegaskan seleksi ASN telah berakhir,” tegas Rifli.
Dengan terbitnya Surat Edaran terbaru dari Kemenpan RB, Rifli menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo tidak memiliki ruang regulasi untuk membuka kembali atau mengusulkan penerimaan PPPK sebelum ada perubahan kebijakan.
“Pada prinsipnya ini sudah final. Pemerintah daerah wajib tunduk pada regulasi pemerintah pusat,” sambung mantan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo itu.
Meski demikian, Rifli memastikan bahwa Pemprov Gorontalo tidak lepas tangan. Sebagai langkah sementara, Gubernur Gorontalo mengambil kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk membayarkan honor 329 guru tersebut.
“Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib guru serta komitmen terhadap keberlanjutan dunia pendidikan,” tutup Rifli.












