https://wa.wizard.id/003a1b

Gedung Eks Mall Limboto Direncanakan Dibangun Ulang untuk Fasilitas Kesehatan RSUD Ainun Habibie

Dailypost.id
Penampakan luar bangunan Eks Mall Plaza Limboto (Ist)

DAILYPOST.ID Gorontalo — Gedung eks Mall Plaza Limboto, yang pernah menjadi ikon perbelanjaan di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2003, kini direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan pasien oleh RSUD Ainun Habibie. Direktur RSUD Ainun Habibie, dr. Fitriyanto Rajak, belum lama ini mengungkapkan bahwa rencana tersebut telah memasuki tahap kajian mendalam terkait kelayakan bangunan.

Meski sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo, gedung ini telah lama terbengkalai dan hanya menjadi saksi bisu masa kejayaannya. Dengan kondisi yang terlihat tua, RSUD Ainun Habibie berencana memanfaatkan gedung empat lantai ini untuk mendukung pengembangan pelayanan kesehatan.

Fitriyanto menjelaskan bahwa lantai 1 gedung eks Mall Plaza Limboto direncanakan sebagai area pelayanan rawat jalan. Lantai 2 akan dimanfaatkan untuk ruang pendidikan dan pelatihan (diklat), sementara lantai 3 disiapkan sebagai rumah singgah bagi keluarga pasien. Fasilitas ini menjadi penting mengingat banyak pasien yang datang dari luar Gorontalo dan membutuhkan tempat tinggal sementara.

Penampakan dalam bangunan Eks Mall Plaza Limboto (Ist)

“Kami sudah menghitung secara kasar kebutuhan rehabilitasi gedung ini. Untuk satu lantai diperkirakan membutuhkan biaya antara Rp7-8 miliar, sehingga total anggaran untuk empat lantai mencapai sekitar Rp32 miliar. Namun, ini baru rincian awal yang akan disesuaikan dengan hasil uji forensik bangunan,” ujar Fitriyanto.

Salah satu langkah penting sebelum pemanfaatan gedung ini adalah mendapatkan rekomendasi forensik bangunan. Menurut Fitriyanto, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta untuk kebutuhan uji forensik. Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjadi salah satu pihak yang telah menawarkan jasa uji forensik dengan alat yang lengkap, meski membutuhkan tambahan dana sebesar Rp207 juta.

“Masalahnya, anggaran Rp100 juta untuk jasa konsultasi harus melalui mekanisme tender, yang membutuhkan waktu. Kami khawatir jika penyedia yang memenangkan tender tidak memahami forensik bangunan, hasilnya tidak sesuai standar,” tambahnya.

Uji forensik ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kelayakan bangunan. Jika hasil rekomendasi menyatakan gedung tidak layak digunakan, opsi terakhir adalah merobohkan gedung tersebut.

“Sayang sekali jika area sebesar ini tidak dimanfaatkan,” lanjut Fitriyanto.

“Master plan sudah mengatur bahwa gedung rawat jalan harus berada di gedung mall lama ini. Jadi, apakah direhabilitasi atau dibangun ulang, kita harus menyesuaikan dengan rekomendasi uji forensik terlebih dahulu,” jelasnya.

Fitriyanto berharap dengan pemanfaatan gedung eks Mall Plaza Limboto, RSUD Ainun Habibie dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Gorontalo dan sekitarnya.

“Prioritas kami adalah memastikan fasilitas kesehatan ini tidak hanya layak, tetapi juga nyaman dan dapat memenuhi kebutuhan pasien maupun keluarga mereka,” tutupnya.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version