Refleksi Akhir Tahun: Jurnalis Gorontalo Serukan Hukum untuk Pelaku Intimidasi

Editor: Febrianti Husain
Refleksi Akhir Tahun: Jurnalis Gorontalo Serukan Hukum untuk Pelaku Intimidasi. (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Gorontalo– Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024 belum cukup menyelesaikan insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan. Mereka meminta pertanggungjawaban moral, etik, dan hukum dari pelaku yang merupakan anggota kepolisian.

Kejadian ini bermula pada Senin, 23 Desember 2024, saat Yayan sedang meliput aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. Dengan ID pers yang jelas terlihat, Yayan merekam aksi tersebut hingga seorang anggota polisi menghampirinya, memukul ponsel yang digunakan untuk merekam, dan berkata, “Jangan dulu merekam.” Akibatnya, ponsel milik Yayan rusak parah, menghambat tugas jurnalistiknya.

Meskipun Kapolda Gorontalo telah menyampaikan permintaan maaf secara institusional, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai tindakan tersebut tidak cukup tanpa sanksi tegas kepada pelaku.

“Permintaan maaf Kapolda adalah langkah awal, tetapi pelaku harus secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis,” ujar Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo.

Wawan menambahkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga mencederai integritas pers serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Solidaritas Jurnalis Gorontalo mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan tindakan intimidasi semacam ini melanggar hukum tersebut.

Dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo yang digelar sore tadi, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara individu, baik melalui proses hukum maupun sanksi disiplin internal kepolisian.
  2. Evaluasi pola pengamanan demonstrasi oleh kepolisian untuk mencegah intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang.
  3. Jaminan perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Acara yang dihadiri perwakilan media dan organisasi pers ini menyerukan kepolisian di seluruh Indonesia untuk lebih menghormati kebebasan pers.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Pelanggaran terhadapnya mencederai nilai-nilai demokrasi dan melanggar hukum yang berlaku,” tambah Wawan.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis di Gorontalo.

(d10)

Share:   
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version