Sertipikat Tanah Hilang? Ini Langkah Mudah Mengurus Penggantinya di BPN

Dailypost.id

DAILYPOST.ID JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah sering menjadi kekhawatiran bagi masyarakat karena dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian, Selasa (2/6/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimiliki.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.

Proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain terkait tanah yang dimaksud.

Jika seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

Sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak mana pun.

Shamy Ardian juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus kehilangan sertipikat agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, masyarakat didorong untuk melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses meski dokumen fisik hilang atau rusak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutupnya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version