, Indramayu,Jawa Barat (28/06/2025)- Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan keras kepada para pengusaha tambang ilegal di Jawa Barat. Hal ini memuncak setelah insiden tragis yang menewaskan korban jiwa di tambang Gunung Kuda, Palimanan, Cirebon, bulan lalu.
Kang Dedi Mulyadi mengatakan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal di Jawa Barat harus dihentikan karena dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku bisnis ini akan dipidanakan.
Gubernur Jawa Barat berencana melakukan inspeksi lapangan secara langsung ke lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan eksploitasi tanah merah berlebihan, khususnya di wilayah Subang, Indramayu, dan Cirebon. Ia juga akan menutup tambang ilegal dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku.
Di hubungi terpisah, asisten pribadi Kang Dedi Mulyadi (KDM) Melalui WhatsApp mengkonfirmasi bahwa beliau akan melakukan inspeksi langsung di tiga kabupaten Cirebon, Indramayu dan Subang khususnya di lokasi lokasi yang jelas sedang ada kegiatan pekerjaan pengurugan tanah merah
Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Baru) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar demi terciptanya tata kelola pertambangan yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas tambang galian C ilegal di wilayahnya.












