Hormati Praduga Tak Bersalah, Calon Dewas KPK Tolak Ekspos Tersangka

Dailypost.id
Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza menyatakan tak setuju dengan dipamerkannya tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus. Foto/YouTube TV Parlemen. (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Kreshna Reza, menyampaikan pandangannya terkait praktik memamerkan tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi. Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di hadapan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024), Heru menyatakan ketidaksetujuannya atas praktik tersebut.

“Tersangka dipamerkan, Pak. Kalau saya pribadi, saya tidak setuju, Pak. Karena itu membunuh karakter,” ujar Heru tegas di hadapan para anggota dewan.

Heru menjelaskan bahwa setiap tersangka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memutuskan kesalahan mereka. Menurutnya, tindakan memamerkan tersangka sebelum ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) tidak hanya melanggar hak asasi mereka, tetapi juga berpotensi merusak reputasi yang bersangkutan jika kelak terbukti tidak bersalah.

“Bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, artinya mereka tetap harus dimanusiakan sampai dibuktikan bahwa mereka salah atau tidak,” tuturnya.

Heru mengusulkan agar proses hukum lebih difokuskan pada substansi kasus, bukti yang kuat, dan putusan pengadilan. Menurutnya, pendekatan ini lebih bermartabat dibandingkan memamerkan tersangka ke hadapan publik.

“Yang penting, kasusnya kita peroleh, tersangkanya salah atau tidaknya nanti dibuktikan di pengadilan. Itu sudah jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya,” tambah Heru.

Dalam pandangannya, KPK perlu menjaga etika dalam memperlakukan tersangka untuk memastikan bahwa lembaga tersebut tetap dihormati sebagai institusi penegak hukum. Heru juga mengingatkan bahwa transparansi penanganan kasus tidak harus diartikan sebagai eksploitasi figur tersangka di depan publik.

“Proses hukum akan jauh lebih adil dan memberikan rasa keadilan ketika fokus diberikan pada pembuktian di pengadilan, bukan dengan memamerkan seseorang yang belum tentu bersalah,” tandasnya.

Pernyataan Heru Kreshna Reza ini memberikan perspektif baru terkait penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Jika terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, ia berkomitmen untuk mendorong reformasi dalam praktik-praktik yang selama ini dianggap melanggar etika penegakan hukum.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version